A.
HAK
DAN BATASAN DALAM FIRST AMANDEMENT
Salah satu hak yang paling didukung oleh
warga negara Amerika Serikat adalah hak kebebasan berbicara, yang dijamin oleh
First Amandement dalam konstitusi :
Kongres tidak akan membuat undang-undang
apapun terkait dengan pendirian agama atau pelarangan terhadap praktik ibadah
agama tertentu; atau membatasi kebebasan berbicara atau kebebasan media; atau
hak orang untuk berkumpul secara damai dan hak untuk memberikan petisi pada
pemerintah atas kesalahan yang mereka lakukan.
Kasus-kasuus pengadilan telah
mengklarifikasi bahwa banyak organisasi sangat menikmati kebebasan ini
sebagaimana halnya individu.
Kasus New York Times vs Sullivan pada
tahun 1964, untuk pertama kalinya sebuah organisasi nirlaba memperoleh
pengesahan menggunakan iklan dalam mendiskusikan kepentingan publik. Dalam kasus tersebut, New York Times
memuat satu halaman penuh iklan yang berjudul “Heed Their Rising Voices”, yang
memuat klaim bahwa mahasiswa Universitas Alabama telah dilecehkan oleh polisi
dan aparat negara lainnya. Iklan
tersebut dibayar oleh sejumlah pendeta keturunan Afrika Amerika L.B.Sullivan
dan komesaris kota Alabama menganggap bahwa iklan tersebut telah mencemarkan
nama baiknya. Namun, Mahkamah Agung memenangkan The New York Times karena
informasi yang disampaikan, opini yang diekspresikan, protes yang dilakukan,
serta dukungan dana dari iklan tersebut didukung dan dilakukan oleh sebuah
gerakan yang keberadaan serta tujuannya adalah untuk membela kepentingan
publik.
- Commersial speech
Merupakan konsep hukum lain yang penting
bagi program public relations. Kebebasan berbicara tentu bukanlah kebebasan
tanpa batas. Saat ini kebanyakan hakim menafsirkan First Amandement sebagai
sesuatu yang mengindikasikan bahwa hak kebebasan berbicara harus dilakukan
secara seimbang dan selaras dengan nilai serta hak asasi manusia lainnya. Hak
asasi lainnya seperti hak memperoleh privasi, hak memperoleh nama baik, atau
hak memiliki. Walaupun arus kebebasan informasi komersial merupakan sebuah keharusan,
komunikasi publik seperti rilis berita, newsletter perusahaan, pidato, dan
iklan dibatasi dalam hal bahwa mereka tidak boleh memfitnah seseorang,
mengganggu privasi seseorang, melanggar ndang-undang hak cipta atau
undang-undang merk dagang. Sekarang, proteksi dan pembatasan tersebut diperluas
sampai pada saluran komunikasi lain yaitu internet.
- Fitnah (defamation)
Fitnah didefinisikan sebagai materi
publikasi yang berpotensi membuat seseorang merasa dibenci, diejek, dihina, dan
dihujat. Ada 2 jenis fitnah yaitu libel dan slander. Libel adalah memublikasikan
fitnah melalui bahasa tulis atau cetak di media atau dalam bentuk fisik
lainnya. Sementara slander adalah penyebaran gosip/fitnah melalui bahasa lisan,
bahasa tubuh, atau media transitori lainnya.
Hukum tentang pencemaran nama baik
memiliki 2 kategori yaitu criminal libel (penghinaan bersifat kriminal atau
delik pidana) dan civil libel (penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap
seseorang yang bersifat perdata). Namun saat ini yang lebih penting bagi
praktisi public relations adalah kasus yang terkait civil libel. Pernyataan
yang dianggap mencemarkan nama baik adalah pernyataan yang dipublikasikan,
berpotensi merusak, pernyataan mengandung unsur fitnah.
a. Publikasi
(publication)
Dianggap
telah terjadi ketika kasus fitnah yang dituduhkan telah dikomunikasikan kepada
pihak ketiga. Sebagai contoh, sesuatu dianggap telah dipublikasikan ketika
penulis, pihak yang difitnah, dan satu orang lainnya telah melihat atau
pernyataan fitnah tersebut.
b. Fitnah
(defamation)
Terkait
dengan kata-kata itu sendiri atau implikasi di balik kata-kata. Reputasi
seseorang (bukan karakter) telah rusak, misalnya dengan menyebutnya sebagai
teroris, pengkhianat, atau pembohong.
c. Kerusakan
(damage)
Telah
terjadi jika pernyataan merendahkan reputasi seseorang, melemahkan kemampuan
seseorang dalam memperoleh kehidupan yang normal, atau membatasi kontak sosial
seseorang.
d. Identifikasi
(identification)
Telah
terjadi jika pembaca atau pendengar dapat mengidentifikasi orang yang dimaksud,
terlepas apakah nama orang yangb dimaksud disebut atau tidak
e. Kesalahan
(fault)
Harus
dapat ditunjukkanagar pihak penggugat dapat memenangkan gugatan hukumnya.
Contohnya jika terjadi kesalahan foto dalam sebuah artikel, ada kesalahan
teknis dan mekanis dalam proses publikasi, atau informasi yang disampaikan
tidak diperiksa secara hati-hati, maka pihak terdakwa dapat diputuskan tidak
bersalah.
f. Niat
jahat (malice)
Terjadi
jika pihak penggugat dapat membuktikan bahwa pihak terdakwa mengetahui materi
yang diterbitkan adalah palsu atau menunjukkan aksi gegabah dan lalai terhadap
kebenaran. Hanya kasus yang terkait tokoh publik yang harus membuktikan ada
tidaknya niat jahat ini.
- PEMBELAAN TERHADAP TUDUHAN PENCEMARAN NAMA BAIK
Ada
3 pembelaan utama terhadap tuduhan pencemaran nama baik yaitu :
a. Kepercayaan
(truth)
b. Hak
istimewa (privilege)
Hak
istimewa ini melindungi material tertulis dan ucapan yang datang dari rangkaian
kegiatan resmi serta aksi dari anggota eksekutif, legislatif, dan cabang
yudikatif pemerintah.
c. Komentar
yang adil (fair comment)
Jika
komunikasi melibatkan kepentingan publik, maka menyampaikan kritik adalah hal
yang diperbolehkan. Informasi tersebut harus benar-benar bagian dari
kepentingan publik dan didukung dengan fakta. Contohnya termasuk buku, film,
dan kritik restoran, tetapi komentar yang adil juga dapat berlaku untuk
konsumen produk, jasa, dan kerja dari organisasi amal. Bagi profesional public
relations, semua komunikasi terkait karyawan, pesaing, dan kam[panye harus
benar-benar diteliti serta bahan yang berpotensi menimbulkan kontroversi harus
terlebih dajulu diuji coba dan jika ada masalah, maka harus dicari penasihat
hukum.
Hak privasi
Fitnah lebih banyak terkait dengan
publikasi pembicaraan yang bersifat merendahkan orang lain. Namun, sebuah
informasi juga dapat dianggap melanggar hukum jika menganggu hak privasi orang
lain. Para praktisi public relations biasanya bekerja menyebarkan banyak sekali
pesan tentang organisasi mereka, karyawan, peserta dalam kegiatan tertentu,
konsumen, dan mahasiswa di kampus.
Secara umum, ada 4 jenis pesan yang
dikategorikan melanggar privasi (invasion of privacy) yaitu :
a. Appropriation
Adalah
penggunaan nama seseorang, kesukaannya, atau ga,mbarnya untuk memperoleh
keuntungan keuangan tanpa seizin orang yang bersangkutan.
b. Publikasi
informasi pribadi
Terkait
dengan penyebaran informasi yang benar tentang seseorang, tetapi tidak begitu
diketahui oleh orang banyak. Contoh informasi pribadi yang membutuhkan izin
sebelum informasi tersebut dipublikasikan yaitu, catatan tentang kesehatan,
pekerjaan, dan nilai mahasiswa.
c. Intrusion
Terkait
dengan aksi merekam gambar atau pembicaraan pribadi seseorang. Merekam secara
diam-diam pembicaraan orang lain tanpa seizin orang tersebut adalah sesuatu
yang dianggap melawan hukum.
d. False
light
Terkait
dengan publikasi informasi yang mengandung kebenaran, tetapi dibesar-besarkan
atau digunakan diluar kontels.
Cara terbaik dalam mengantisipasi
tuduhan pelanggaran privasi ini adalah dengan membuat izin tertulis (written
consent). Formulir izin yang standar
sebaiknya digunakan, apakah informasi mengenai kesukaan atau informasi
pribadi lainnya boleh digunakan dalam materi kerja public relations.
C.
AGENSI
REGULASI PEMERINTAH
Banyak agensi pemerintah federal yang
berperan sebagai pengawas untuk hal yang berhubungan dengan komunikasi bisnis
dan organisasi, seperti Federal Trade
Comission, Food and Drug Administration, Federal Communications Commision,
National Labor Relations Board, dan Securities Exchange Commision. Komplain terkait regulasi dari
salah satu regulasi pemerintah ini, dapat berasal dari agensi itu sendiri,
konsumen, pimpinan kerja, atau para pesaing.
- Federal Trade Comission (FTC)
Federal Trade Commision (FTC) mengatur
semua iklan dan produksi komersial atau rilis berita tentang jasa yang
ditawarkan dan komunikasi pemasaran dari media jenis tertentu. Sebuah iklan
atau rilis berita dapat dianggap melawan hukum jika iklan atau rilis berita
tersebut berpotensi mengelabuhi atau menyasatkan publik. Demikian juga dengan
praktik promosi, dapat menjadi legal jika yang disampaikan tidak benar.
- Food and Drug Administration (FDA)
Food and Drug Administration (FDA)
mengatur kegiatan pemberian label, pembungkusan, serta penjualan makanan,
obat-obatan, kosmetik. Aturan tersebut mengatur keamanan produk dan iklan
produk. Banyak produk yang dicabut peredarannya dan silarang beredar karena
gagal memenuhi standar keamanan atau petunjuk FDA.
- Federal Communications Commision (FCC)
Federal Communications Commision (FCC)
mengatur penyiaran, televise dan radio untuk memastikan bahwa izin operasi
mereka dijalankan untuk kepentingan publik.
- National Labor Relations Board (NLRB)
National Labor Relations Board (NLRB)
mengatur komunikasi antara perserikatan buruh dan majikan. Undang-undang ini
berhubungan dengan semua aspek dari aktivitas perserikatan, termasuk hak
untukbergabung dengan perserikatan, untuk terlibat dalam tawar-menawar
kolektif, dan kegiatan perserikatan. Undang-undang ini juga melindungi
aktivitas nonperserikatan seperti mogok kerja, kondisi kerja, dan diskusi
kompensasi oleh para buruh.
- Securities Exchange Commision (SEC)
Securities Exchange Commision (SEC)
menjalankan undang-undang dan regulasi terkait dengan pembelian sahamdari
korporasi yang dimiliki publik yang terdaftar dalam 13 pasar bursa terbesar di
AS atau yang memiliki asset sebesar $1 juta dan 500 pemegang saham.
D.
REGULASI
BISNIS UMUM
Public relation adalah pekerjaan yang
dilindungi oleh First Amandement dan berperan dalam mengatur fungsi organisasi.
Akan tetapi, public relation juga merupakan aktivitas bisnis yang terlibat
dalam membuat serta melindungi merk dan reputasi organisasi. Dengan demikian,
para praktisi public relations perlu tahu regulasi bisnis umum, seperti
undang-undang hak cipta, undang-undang merek dagang, undang-undang kontrak, dan
undang-undang proses pengadilan.
- Undang-undang Hak Cipta
Praktisi Public relations harus memiliki
persetujuan hokum dalam menggunakan ekspresi kreatif orang lain atau “kekayaan
intelektual” orang lain, seperti desain grafis, musik yang digunakan dalam
video, salinan laporan tahunan atau brosur, foto, dan karya seni lainnya.
Hanya ketika penggunaan yang adil
diberlakukan, praktisi public relations dapat menghasilkan atau menyalin karya
kreatif orang lain. Ketentuan penggunaan yang adil dari undang-undang hak cipta
memperbolehkan penggunaan karya orang lain dengan ketentuan luas sebagai
berikut :
a. Tujuan
dan sifat penggunaan, termasuk apakah penggunaannya untuk tujuan komersial atau
untuk tujuan pendidikan nonprofit.
b. Sifat
dari karya hak cipta ditentang.
c. Jumlah
dan substansi dari porsi yang digunakan, diverifikasi oleh pemilik hak cipta.
d. Dampak
dari penggunaan karya terhadap pasar potensial atau nilai karya yang memiliki
hak cipta, dipertimbangkan.
Hal ini berarti dalam persiapan
komunikasi, sebagian dari karya yang memiliki hak cipta dapat digunakan tanpa
izin dari pengarang.
a. Jika
tidak diambil di luar konteks
b. Jika
diberi penghargaan terhadap sumbernya.
c. Jika
pengunaan seperti ini tidak berdampak secara material kepada pasar.
d. Jika
kerja dalam menggunakan hak cipta ini adalah kerja untuk tujuan pendidikan,
berita, dan riset.
e. Jika
materi yang digunakan tidak melebihi presentase tertentu dari karya tersebut
secara keseluruhan.
- Undang-undang Merk dagang
Undang-undang Merk dagang mencakup nama
bisnis dan produk bisnis. Oleh karena undang-undang hak paten hanya melindungi
produk itu sendiri sehingga nama produk dapat dilindungi dengan undang-undang
merk dagang. Organisasi menginginkan hak eksklusif terhadap merk, nama layanan,
logo, dan symbol dagang mereka. Sebuah kegiatan yang melanggar undang-undang
merk dagang jika sebuah produk dipasarkan dengan nama yang sangat mirip atau
senada dengan nama perusahaan yang sudah ada.
- Undang-undang Kontrak
Material dengan hak cipta dan hak merk
dagang dapat digunakan jika memperoleh izin dari pemilik hak cipta dan merk
dagang. Izin penggunaan ini mungkin membutuhkan Kontrak, sebuah instrument
hokum yang melindungi hak dari dua pihak atau lebih.
Praktisi public relations sering harus
menggunakan kontrak dalam kerja mereka. Professional independent public
relations membutuhkan komtrak antara mereka dengan perusahaan atau individu
yang mereka wakili.
Agar mengikat, sebuah kontrak harus
memenuhi criteria hokum. Sebagai contoh, harus memenuhi criteria sebagai
berikut :
a. Sebuah
penawaran resmi yang sejati.
b. Sebuah
penerimaan yang efektif
c. Sebuah
kesepakatan yang termasuk saling tukar aksi atau janji, yang disebut
“konsiderasi.”
E.
PERTIMBANGAN
HUKUM SEPUTAR INTERNET
Internet membutuhkan regulasi baru dalam
kasus terkait pendemaran nama baik, hak cipta, dan privasi. Semua ini merupakan
isu yang penting bagi praktisi public relations yang telah memperoleh kemudahan
dalam berkomunikasi langsung dengan para stakeholder
melalui penggunaan saluran komunikasi ini.
- Hak Cipta Internet
Praktisi Public relations menggunakan
internet dan layanan online untuk mengirim dan mencari breaking news, laporan utama, pidato, foto, dan informasi tentang
agensi atau organisasi mereka serta untuk menerima pesanan dan timbale balik
dari stakeholder mereka. Walaupun
sumber ini dapat diakses dengan mudah, mereka masih etap dilindungi oleh hak
cipta dan professional public relations tidak dibenarkan menggunakan material
di dalamnya tanpa izin pemiliknya.
- Pencemaran Nama Baik dan Internet
Walaupun masih terjadi perdebatan di
pengadilan tentang siapa yang bertanggung jawab dalam kasus pencemaran nama
baik di internet, praktisi public relations akan dianggap sebagai salah seorang
yang bertanggung jawab atas kasus tersebut karena mereka memiliki control
terhadap pesan yang disampaikan. Sementara pembawa pesan biasa, seperti
perusahaan telepon, tidak bertanggung jawab karena mereka tidak mengontrol
sebuah pertanyaan.
- Privasi dan Internet
Privasi merupakan “sumber kecemasan”
bagi para pengirim dan penerima pesan melalui Internet. Oleh karena komunikasi
di Internet dapat dilacak dan ditelusuri serta karena penulis dapat dikenali
oleh para ahli, pembajak (hacker), dn pencuri identitas sehingga public sangat
berkeinginan agar informasi pribadi mereka semakin terlindungi dari gangguan
para pengganggu, melalui e-mail dan cyberspace.
F.
PROSES
PENGADILAN PUBLIC RELATIONS
Setiap organisasi harus memikirkan apa
dan bagaimana dampak hubungan mereka dengan klien, pekerja, pemerintah, dan
media jika mereka berada dalam proses pengadilan. Kemungkinan bahwa media dapat
mendakwa sebuah organisasi telah melakukan kesalahan atau aktivitas yang
mengahncurkan reputasi lainnya, dapat terus-menerus terjadi dan terlepas
bagaimana kasus pengadilan tersebut diselesaikan, organisasi yang dituduh akan
menjadi kurang kredibel dan kurang dipercaya oleh konstituenya di luar
pengadilan.
Lingkungan etika
Kant mendefinisikan bahwa etika
sebagai sebuah ilmu yang mengajarkan, bukan tentang bagaimana kita mencapai
kebahagiaan, tetapi tentang bagaimana kita merasa bernilai dengan kebahagiaan.
Dalam banyak situasi, seorang profesional public relations harus mempunyai
penilaian tentang “hal yang benar untuk dilakukan” dalam rangka membangun
hubungan antar organisasi dengan publiknya.
Etika adalah bidang yang harus jadi
perhatian bagi praktisi public relations karena empat alasan yaitu :
1.
Para praktisi menyadari bahwa beberapa pekerja public
relations memiliki reputasi yang kurang baik terkait perilaku mereka yang tidak
etis.
2.
Public relations sering menjadi sumber pernyataan etis
dari sebuah organisasi serta mnjadi gudang bagi kebijakan etis dan social bagi
organisasi.
3.
Praktisi public relations telah berjuang membuat kode
etik yang cocok untuk mereka sendiri
4.
Praktisi public relations harus bertindak atas nama
organisasi mereka sebagai lembaga ombudsman (pejabat atau badan yang bertugas
menanggani berbagai keluhan masyarakat) etika bagi public yang mereka layani.
Etika
sebagai standar perilaku social
Allen center mengusulkan lima
factor yang mengatur perilaku social :
1.
Tradisi. Bagaimana sebuah situasi dipandang dan
diberlakukan dimasa lalu.
2.
Opini public. Perilaku yang dapat diterima oleh
mayoritas orang pada saat ini
3.
Hukum. Perilaku yang dibolehkan dan dilarang oleh
undang-undang
4.
Moralitas. Umumnya terkait dengan apa yang dibolehkan
dan dilarang oleh ajaran agama
5.
Etika. Standar yang disusun oleh profesi, organisasi
atau diri sendiri berdasarkan suara hati, apa yang benar dan adil untuk orang
lain dan untuk diri sendiri.
Etika
individual
Practisi public relations harus
memiliki standar etika personal yang tinggi yang mengilhami kerjanya sebagai
pubic relations. Menurut James E Grunig setiap public relations harus memiliki
dua prinsip panduan etika dasar.
1.
Mereka harus memiliki kemauan untuk beretika, tidak
bermaksud mencelakai orang lain, namun berniat untuk berlaku jujur dan dapat
dipercaya.
2.
Mereka harus menghindari aksi yang berpotensi
menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Etika
bisnis
Membangun
standar bagi profesi yang sedang berkembang
Agar dapat menjadi profesi setiap
pekerjaan harus memenuhi 4 kriteria :
1.
Keahlian
Keahlian
terdiri atas peng tahuan dan kemampuan khusus yang menjadi syarat penting bagi
suatu profesi untuk dapat menjalankan fungsinya di masyarakat.
2.
Otonomi
Memungkinkan
praktisi untuk mempraktikan pekerjaannya tanpa gangguan pihak luar.
3.
Komitmen
Adalah
hasil dari keahlian, yang diimplikasikan pada ketaatan untuk melakukan yang
terbaik tanpa bergantung pada keuntungan dari profesi.
4.
Tanggung jawaban
Berati
bahwa kekuatan yang diberikan oleh keahlian membawa hubungan kepercayaan dengan
kelompok stakeholder praktisi public relations.
Kode
Etik PRSA
Kode etik PRSA merupakan kode etik
yang paling lengkap dan paling komprehensif dalam bidang public relations
walaupun masih bersifat sukarela dan belum terikat hukum.
Revisi kode etik PRSA
1.
Kode etik PRSA menghilangkan penekanana pada penegakan
standar yang didasarkan pada anggota yang dengan sukarela mengajikan komlain
atau mengidentifikasi orang lain yang melanggar kode etik ini.
2.
Kode etik PRSA berfokus pada nilai-nilai universal yang
menginspirasi perilaku etis dan prestasi.
3.
Kode etik PRSA memberikan gambaran untuk membantu para
praktisi mempraktekan etika yang lebih baik dan prinsip tujuan bisnis.
Kode
etik IABC
Kode etik ini sepertinya telah
berfokus pada nilai manusia pada banyak budaya didunia serta sensitif
Kewajiban
PRSA terhadap standar professional praktik public relations
Kegiatan utama keanggotaan public
relations society of America (PRSA) adalah menjalankan praktik etis public
relations. Kode etik anggota PRSA merupakan cara begi setiap anggota untuk
menegaskan kembali komitmen merela untuk menjalankan etika profesi dalam
membuat keputusan.
1.
Kode etik ini memuat prinsip-prinsip serta standar yang
akan mengarahkan aksi dan kepurtusan kita
2.
Kode etik dengan kuat menghubungkan nilai kita dan
idealism kita dengan kerja yang kita lakukan setiap hari.
3.
Kode etik ini adalah tentang apa yang harus kita lakukan dan mengapa kita
melakukannya
Kode
etik Public Relations Society Of America (PRSA) 2000
1.
Nilai-nilai professional
2.
Prinsip-prinsip perilaku
3.
Kemitmen dan ketaatan
Nilai
professional anggota PRSA
1.
Advokasi
2.
Kejujuran
3.
Keahlian
4.
Kemandirian
5.
Kesetiaan
6.
Keadilan
Kode
etik IABC bagi Komunikator Profesional
Kode etik ini didasarkan pada tiga
prinsip komunikasi professional yang berbeda tetapi saling terkait satu sama
lain yang berlaku diseluruh dunia.
Prinsip berasumsi bahwa hanya
masyarakat yang diatur dengan prinsip penghormatan hak asasi manusia dan aturan
hukum.
Prinsip
berikut sangat penting sekali bagi
komunikator professional
1.
Komunikasi professional harus legal
2.
Komunikasi professional harus etis
3.
Komunikasi professional harus memiliki cita rasa yang
baik
Pasal-pasal
dalam Kode etik Komunikator Profesional IABC
1.
Komunikator profesional harus menunjukan kredibilitas
dan harga diri profesi mereka dengan berlaku jujur, tulus, dan berkomunikasi
tepat pada waktunya serta membantu mengalirnya setiap informasi yang bernilai
penting dengan bebas sesuai dengan kepentingann public.
2.
Komunikator profesional harus menyebarkan informasi
yang akurat dan segera memperbaiki setiap komunikasi yang kliru dimana mereka
yang bertanggung jawab
3.
Komunikator profesional harus memahami dan mendukung
prinsip kebebasan berbicara, kebebasan berseriikat, kebebasan mengakses gagasan
terbuka dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
4.
Komunikator profesional harus sensitive dengan nilai
budaya dan keyakinan masyarakat tertentu serta terlibat dalam aktivitas
komunikasi yang seimbang dan adil yang membantu terjadinya saling pengertian.
5.
Komunikator profesional harus menahan diri dari
melakukan tindakan apapun yang dianggap melanggar etika profesi
6.
Komunikator profesional harus tunduk pada hukum
kebijakan yang mengatur profesi mereka serta sensitive dengan semangat dari
semua hukum dan perundang-undangan serta dengan cepat bertindak memperbaiki
situasi jika melihat ada pelanggaran terhadap sebuah peraturan
perundang-undangan.
7.
Komunikator profesional harus memberikan nama baik bagi
ekspresi unik yang dipinjam dari orang lain serta memberitahukan sumber dari
semua informasi yang disebarkan kepada public.
8.
Komunikator profesional harus menjaga semua informasi
rahasia dan pada saat yang sama, mematuhi persyaratan hukum dalam mambeberkan
informasi yang berdampak terhadap kesejahteraan orang lain.
9.
Komunikator profesional tidak dibenarkan menggunakan
informasi rahasia yang dia peroleh dari aktivitas profesionalnya untuk
keuntungan proibadi dan tidak mewakili kepentingan pihak yang berkompetisi
tanpa izin tertulis dari mereka yang terkait.
10. Komunikator
profesional tidak dibolehkan menerima hadiah yang tersembunyi atau bayaran bagi
layanan profesional dari siapapun selain dari klien atau pemilik perusahaan.
11. Komunikator
profesional tidak diperkenankan menjamin hasil diluar kemampuannya bekerja.
12. Komunikator
profesional harus jujur, tidak hanya dengan orang lain tetapi yang lebih
penting dengan diri mereka sendiri sebagai individu ketika mereka mencari
kebenaran mereka harus berbicara tentang kebenaran tersebut pada diri mereka
terlebih dahulu.
Ketentuan
kode etik PRSA
a.
Kebebasan arus informasi
Prinsip pokok
Melindungi dan meningkatkan kebebasan
aliran dari informasi yang akurat dan dapat dipercaya adalah sesuatu yang
penting dalam melayani kepentingan public serta berkontribusi dalam pemberian informasi
untuk keperluan pengambilan keputusan dalam masyarakat yang demokratis.
Tujuan
-
Mempertahankan integritas hubungan dengan media,
pegawai pemerintah, dan public.
-
Untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan.
Petunjuk
Seorang
anggota harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
-
Memelihara integritas proses komunikasi
-
Jujur dan akurat dalam semua komunikasi.
-
Segera berindak dalam memperbaiki komunikasi yang
mengandung kesalahan pada saat praktisi bertanggung jawab
-
Tetap menjaga aliran informasi yang tidak berpihak
secara bebas ketika memberi dan menerima hadiah dengan memastikan bahwa hadiah
itu berupa benda, resmi dan tidak sering.
Contoh dari
tindakan yang tidak dibenarkan dari ketentuan ini :
-
Seorang anggota menghibur seorang pejabat pemerintah
melebihi batas yang dibolehkan hukum dan
atau melanggar persyaratan laporan pemerintah.
b.
Kompetisi
Prinsip pokok
Mempromosikan kompetis yang sehat dan
adil diantara professional akan menjaga iklim etika seiring dengan
mengembangkan lingkungan bisnis yang sehat.
Tujuan
-
Untuk mempromosikan kompetisi yang sehat dan terhormat
diantara profesional public relations
-
Melayani kepentingan public dengan memberikan pilihan
yang luas bagi para praktisi.
Petunjuk
Seorang anggota
harus melakukan hal-hal beriikut :
-
Mengikuti prosedur memperkerjakan seseorang sesuai
etika dalam rangka menghormati kompetisi bebas dan terbuka tanpa dengan sengaja
mengerogoti seorang kompetitor
-
Menjaga hak kepemilikan di pasar
Contoh dari tindakan
yang tidak dibenarkan dari ketentuan ini :
-
Seorang anggota menyebarkan rumor yang tidak berdasar
serta mengandung fitnah tentang pesaing agar klien dan karyawan pesaing
tersebut terasingkan
c.
Pengungkapan informasi
Prinsip pokok
Komunikasi
yang terbuka membantu perkembangan pengambilan keputusan berbasis informasi di
masyarakat demokratis
Tujuan
-
Untuk membangun kepercayaan dengan public dengan
membuka semua informasi yang dibutuhkan bagi pembuatan keputusan yang
bertanggung jawab.
Petunjuk
Seorang
anggota harus melakukan sebagai berikut :
-
Jujur dan akurat dalam semua komunikasi
-
Segera bertindak memberbaiki yang kliru ketika anggota
tersebut bertanggung jawab.
-
Menginvestigasi kebenaran dan akurasi dari informasi
yang dirilis atas nama mereka yang diwakili.
-
Mengungkapkan kepada pihak sponsor perihal kepentingan
yang diwakili
-
Membeberkan kepentinga keuangan (seperti pemilik saham)
dalam organisasi klien
-
Menghindari praktik penipuan.
Contoh tindakan yang
tidak dibenarkan dalam ketentuan ini :
-
Seorang anggota menemukan informasi yang tidak akurat
disebarkan melalui situs Web tetapi tidak melakukan apa-apa yang
memperbaikinya.
d.
Manjaga kepercayaan
Prinsip pokok
Kepercayaan klien masyarakat
perlindungan yang benar atas semua informasi rahasia dan pribadi klien
Tujuan
-
Untuk melindungi hak privasi klien, organisasi,
individu dengan menjaga informasi rahasia mereka.
Petunjuk
Seorang anggota
harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
-
Melindungi , mantan klien, atau calon klien.
-
Menjaga informasi pribadi, rahasia dan informasi
penting lainnyayang diperoleh dari klien atau organisasi.
-
Segera ang memiliki otoritas jika seorang anggota
menemukan bahwa informasi rahasia dibocorkan oleh seorangpekerja dari
perusahaan klien atau organisasi.
Contoh dari tindakan
yang tidak dibenarkan dari ketentuan ini :
-
Seorang anggota dengan sengaja membocorkan informasi
yang dimilikinya untuk merugikan pihak lain.
e.
Konflik kepentingan
Prinsip pokok
Untuk menghindari konflik kepentingan
bangunlah kepercayaan dengan klien, majikan, dan public
Tujuan
-
Untuk memperoleh kepercayaan serta rasa saling
menghormati antara klien dan pemilik perusahaan
-
Untuk membangun kepercayaan dengan public dengan
menghindari atau mengakhiri situasi yang menempatkan kepentingan pribadi dan
professional yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat
Petunjuk
Seorang anggota
harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
-
Bertindak untuk kepentingan terbaik dari klien dan
pemilik perusahaan bahkan dengan mengesampingkan kepentingan pribadi anggota
-
Menghindari aksi atau situasi yang mungkin memunculkan
konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan professional
-
Segera membuka dan mengomunikasikan setiap konflik
kepentingan klien atau organisasi yang terkena dampaknya.
-
Mendorong klien dan konsumen untuk menentukan sendiri
posisinya jika sebuah konflik terjadi setelah memberi tahu semua pihak yang
terkait.
Contoh dari tindakan
yang tidak dibenarkan dari ketentuan ini :
-
Seorang anggota tidak mengungkapkan bahwa dia memiliki
kepentingan yang kuat dengan kompetitor utama klien
f.
Memajukan profesi ini
Prinsip pokok
Profesional public relations bekerja
secara terus menerus untuk memperkuat kepercayaan public terhadap profesi ini.
Tujuan
-
Untuk membangun kehormatan dan kredibilitas di hadapan
public tentang profesi public relations
-
Untuk meningkatkan, mengadaptasi, dan memperluas
praktik profesional public relations.
Petunjuk
Seorang anggota
harus melakukan hal-hal berikut :
-
Mengetahui bahwa ada kewajiban untuk melindungi dan
meninggikan profesi ini.
-
Tetap berusaha memperoleh informasi dan pendidikan tentang
praktik dalam profesi ini untuk menjamin setiap anggota memiliki perilaku etis
profesi
-
Secara aktif melakukan pengembangan profesional
pribadi.
-
Menolak ,mewakili klien atau organisasi yang
mengharuskan seorang anggota melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kode
etik ini.
-
Secara akurat mendefinisikan apa yang dapat dicapai
oleh aktivitas public relations
-
Menasehati bawahan dalam pembuatan keputusan yang tepat
-
Mewajibkan bawahan untuk terikat dengan persyaratan
etika dalam kode etik ini.
-
Melaporkan pelanggaran etika baik yang dilakukan oleh
anggota PRSA ataupun tidak, kepada pihak berwenang.
Contoh dari tindakan
yang tidak dibenarkan dari ketentuan ini :
Seorang
anggota PRSA mendeklarasikan kepada public bahwa produk yang dijual kliennya
adalah aman tanpa menyampaikan bukti terkait pernyataannya