Ps 1457 KUH PERD
: Suatu persetujuan dengan mana pihak yg satu mengikat dirinya untuk menyerahkan
suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yg dijanjikan.
Syarat sahnya perjanjian
ps 1320 KUH PERD
o Sepakat
mereka yang mengikat dirinya ( adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi
perjanjian yg akan mreka lksanakan)
o Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan (pd saat pnyusunan kontrak, para pihak secara hukum
telah dewasa/cakap brbuat atau belum dewasa tp ada walinya)
o Mengena
suatu hal tertentu ( suatu perjanjian harus memiliki objk trtntu,jelas dan
tegas)
o Suatu
sebab yang halal (tidak boleh bertentangan dg UU, ketertiban umum dan
kesusilaan)
Jenis jual beli
o Loco
transaksi/ transaksi stempat. Co = pasar tradsional
o Prjanjian
Ok. Ada perrbedaan wktu dan tempat
Syarat pnyerahan dlm prjnjian jual beli
o
Loco gudang/gudang
pnjualan : pnyerahan barang dgudang pnjual smua biaya angkut dan krusakan dari
gudang pnjual-tmpat pmbli dtnggung pmbli
o
FAS (Free Alongside
Ship/ bebas dsamping kapal) : hak milik dan resiko ditanggung pembeli sejak barang ditempatkan didermaga samping
kapal
o
FOB (Free on Board atau
bebas dr kapal) : hak milik dan resiko barang beralih ke pembeli sejak barang berada
diatas kapal
o
CIF (cost insurance
freight) : semua ongkos dan biaya pengangkutan dan premi asuransi barang sampai
pelabuhan pembongkaran mjd tanggungan penjual. Peralihan resiko ke pembli sejak
barang berada di atas kapal di plabuhan embarkasi(pemuatan)
o
CF (cost and Freight) :
sama “cf” bedanya pada premi asuransi mjd tanggungan pembeli sedangkan “cif” mejadi
tanggungan pnjual
o
Franco /bebas : penjual
harus menyerahkan barang di gudang pembeli. Hak milik dan resiko beralih kepada
pmbli saat barang berada di gudang pmbli.
o
NUG / netto uitgelevers
gewicht = berat brsih
Dokumen- dokumen yang diperlukan dalam penyerahan & pembayaran
:
Dokumen induk > konosemen/ bill of
loadin yaitu surat bukti pengangkutan barang yg dikirimkan penjual ke pembeli (surat bisa diperjual blikan sebagai jaminan
untuk mencari uang)
Dokumen penunjang :
1. Faktur
/ INVOICE : dokumen penunjang atau dokumen dari penjual yang berisi catatan
barang-barang yg dikirim dengan harganya di tempat pnjual
2. Polis
asuransi/ insurance policy : surat bukti bahwa barang yang dikirimkan itu sudah
diasuransikan (jika brsyarat FAS, FOB, CF polis diusahakan pembeli tapi jika
syaratnya CIF/franco diusahakan penjual)
3. Keterangan
asli/certificate of origin : surat bukti keaslian barang yang dbuat KADIN penjual
dan surat ini menerangkan keaslian berang,jadi merupakan jaminan atas kualitas
barang yg djual
4. Daftar
koli/ packing list : surat bukti pengepakan dan isinya yg dibuat perusahaan yg mengepak
barang.
5. Daftar
timbangan/weight list : surat bukti dafatr timbangan barang-barang di pelabuhan
embarkasi (pmuatan)
PERJANJIAN JAMINAN
Pasal 1320 : sepakat, cakap (sudah cukup
umur), hal tertentu (jual beli,gadai),halal
Sifat perjanjian Ps. 1234 : membeli
sesuatu, berbuat sesuatu, tidak brbuat sesuatu
Jaminan
1. orang (perorangan)
2. benda ( kebendaan ) > bergerak
> pegadaian
> tidak bergerak/ tetap > bank hypeteek
Perjanjian
1. perjanjian tertulis > dibawah
tangan (meterai)
> akta notaris (lebih kuat)
2. perjanjian tambahan (accesoire) :
perjanjian ini akan berubah mengikuti perjanjian pokok
Perjanjian jaminan bersifat pokok
accesoire bersifat tambahan
Lembaga jaminan pada umumnya
Bahwa
perkembangan ekonomi dan perdagangan akan diikuti perkembangan kebutuhan kredit
dan fasilitas kebutuhan kredit memerlukan jaminan demi keamanan pemberian
kredit tsb.
Barang
sebagai jaminan berarti melepaskan sebagian kekuasaan atas barang itu, ialah
kekuasaan untk memindahkan hak mikik atas barang itu(dengan jalan
mnjual,menukar, menghibahkan)
Pasal 1152(2) BW. Mengatur bahwa barang
yg diberikan dlam gadai harus ditarik kekuasaan (phisik) debitur.hal ini untk
mncegah agar barang jaminan tsb tdk djual debitur.
Untuk brang tdk brgrak yg dcegah adlh
prbuatan administratif yg memindhkn hak mlik itu.
Bezit
adalah penguasa phisik brkmbang menjadi “eiqendom” tdk lagi mnggunakan penguasa
phisik juga pnyerahan phisik thd barang digudang bisa hnya mnyerahkan kunci
saja (atau konosemen)
Fiducia adalah
penyerahan barang jaminan tidak perlu
scara phisik tapi cukup diserahkan dalam miliknya secara kpercayaan atau dengan
kata2 lain pinjaman tetapi barang yang dipakai sbg jaminan masih bisa dgunakan
oleh sipeminjam biasanya berlaku untuk barang2 bergerak, akan tetapi di dalam
perkembngannya fiducia jg brlaku atas brg tetap
Ciri jaminan yang baik :
- Dapat
secara mudah untuk mendapatkan kredit
- Tidak
melemahkan potensi debitur untuk meneruskan usahanya
- Memberikan
kpastian kreditur, bahwa sewaktu waktu dapat dieksekusi dan mudah djual.
Jaminan kebendaan menurut hukum
indonesia :
a.
Hipoteek
b.
Credit verband
c.
Gadai tanah dan
pemberisn jaminan tanah menurut hkum adat
d.
Gadai (pand)mnurut BW
e.
Pemberian jaminan
mnurut hukum adat
f.
Fiducia
g.
“Ooqst Verband”
Jaminan barang bergerak dibedakan mjd 2
i.
Barang jaminan
dserahkan pd kreditur
ii.
Barang jaminan tetap
dikuasai pihak debitur (fiducia)
Perjanjian accesoire = prjanjian jminan=
prjanjian penjamin
Perjanjian penjamin menjamin kuatnya
lembaga jaminn tsb bg keamanan pemberian kredit oleh kreditur
Perjanjian accesoire memperoleh akibat2
hukum :
- Adanya
tergantung pada pinjaman pokok
- Hapusnya
tergantung pada jaminan pokok
- Jika
perjanjian pokok batal , ikut btal. Jika beralih ikut beralih
- Jika
perutangan pokok berakhir tanpa adanya pnyerahan khusus
ü Kreditur
previlegi : kreditur prevelen adalah pemegang gadai & hipotik
ü Kreditur
konkuren : kreditur biasa
ü Jaminan
brsifat kebendaan : gadai,hipotik,erediet,verband,fiducia
ü Jaminan
bersifat perorangan berwujud “borgtoeht” (perjanjian penanggungan : perjanjian
garansi, perutangan menanggung
ü Jaminan
umum = jaminan yg dberikan bg kpentingan smua kreditur dan mengangkut semua
harta kekayaan debitur
ü Jaminan
khusus = timbul antara kreditur dan debitur yg dapat berupa jaminan yg brsifat
kebendaan atau bersifat perorangan.
Hak pemegang gadai
- Mnjual
bnda jminan dg kekuasaan
sndri/parate eksekusi. Sebelum pnjual lebih dahulu mmberikan
peringatan (SOMATIE) pd pemberi gadai supaya hutangnya dibayar pnjualan
harus dilakukan didepan umum ps.1150(1) KUH perdata
- Menjual
benda gadai dg perantara hak ini atas permintaan siberhutang
- Atas
ijin hakim tetap menguasai benda gadai
- Hak
untuk mndapatkan ganti rugi (atas biaya yg dkluarkan guna keselamatan
barang gadai ps 1157(2)KUH perd
- Hak
retensi-menahan barang gadai
- Hak
didahulukan
- Gadai
piutang atas nama ! yang dapat dialihkan ialah benda bergerak tidak
diwujudkan ialah hak tagihan atau piutang yaitu menagih prestasi oleh
seorang kreditur thd debitur brdsrkan suatu perikatan
- Hak
atas tunjuk
Endosemen :
pernyataan penyerahan yang ditandatangani kreditur yg bertindak sbg pmbri gadai
dan harus memuat nama pemegang gadai
Pemegang gadai mempunyai kewajiban:
- Bertanggung
jawab atas hilangnya barang gadai/ merosotnya nilai barang
- Memberitahukan
kepada pemberi gadai bila barang gadai djual Ps. 1156(2)KUH Perd
- Wajib
memelihara benda gadai
- Mengembalikan
benda gadai
- Mengembalikan
sisa hasil penagihan piutang gadai kpd pmbri gadai
Hak dan kwajiban pemberi gadai
Hak
- Hak
untk mnerima sisa hasil pendapatan pnjualan benda gadai stelah dkurangi dg
pnjaman pokok,bunga dan biaya dari pemegang gadai
- Hak
untuk menerima penggantian benda gadai jika benda gadai hilang dari
kekuasaan pemegang gadai
Kwajiban
- Pemberi
gadai diwajibkan untuk mngasuransikan benda gadai
- Jika
yg digadaikan adalah piutang maka selama piutang itu dgadaikan pemberi
gdaai tidak boleh melakukan penagihan atau menerima pembayaran dari
debitur