Rabu, 12 Oktober 2011

MATERI PERPAJAKAN


A.    Arti dan Fungsi pajak
1.     Arti Pajak
      Definisi atau pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rockmat, SH : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
      Sedangkan pengertian pajak menurut UU No. 28 Tahun 2007 : Pajak adalah kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh orang pribadi atu badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, yang tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk pengeluaran negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.     Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak:
a.      Fungsi Budgetair (pembiayaan) : Pajak sebagai sumber dana bagi pemerinta untuk pengeluaran-pengeluarannya. 
b.     Fungsi Regulasi (mengatur) : Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
B.    Pajak, Retribusi, dan Iuran
1.     Pajak
Unsur-unsur pajak, yang sekaligur merupakan ciri-ciri pajak antara lain :
a.      Pajak dipungut oleh negara berdasarkan undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya
b.     Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual dari pemerintah
c.      Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, dan bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dapat dipergunakan untuk membiayai public investment
d.     Pajak dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
2.     Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dilakukanj oleh pemerintah sehubungan dengan jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata pada si pembayar. Menurut UU No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas tiga golongan, yaitu :
a.      Retribusi Jasa Umum, yang terdiri dari :
1)     Retribusi Pelayanan Kesehatan
2)     Retribusi Persampahan / Kebersihan
3)     Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Mayat
4)     Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
5)     Retribusi Pelayanan Pasar
b.     Retribusi Jasa Usaha
1)     Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2)     Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
3)     Retribusi Terminal
4)     Retribusi Tempat Parkir Khusus
5)     Retribusi Pengolahan Limbah Air
c.      Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari :
1)     Retribusi Izin Mendirikian Bangunan
2)     Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
3)     Retribusi Izin Gangguan
4)     Retribusi Izin Trayek
3.     Iuran
Pada sumbangan tidak bisa merasakan balas jasa secara langsung,  pada sumbangan ini yang mengenyam kenikmatan kontra prestasi adalah suatu golongan tertentu, contoh: sumbangan bencana alam

C.    Teori pembenaran pemungutan pajak
1.     Teori Asuransi
Teori ini menyatakan bahwa pajak itu diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang.
2.     Teori Kepentingan
Teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas kepentingan masing-masing orang dalam tugas pemerintahan (yang bermanfaat baginya), termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang tersebut beserta harta bendanya.
3.     Teori Daya Pikul
Menurut teori ini, setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan daya pikul masing-masing.
4.     Teori Bhakti

5.     Teori Asas Gaya Beli
Menurut teori ini, pajak diibaratkan seperti pompa

D.    Syarat pemungutan pajak
1.     pemungutan pajak harus adil/ syarat keadilan (mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing2)
2.     harus berdasarkan UU/ syarat yuridis ( UUD 1945 pasal 23 ayat 2)
3.     tidak mengganggu perekonomian/ syarat ekonomis
4.     pemungutan pajak harus efisien/ syarat finansiil ( biaya pemungutan pajak harus dpt ditekan sehingga lebih rendah dr hasil pemungutan)
5.     sistem pemungutan pajak harus sederhana (akan memudahkan msy dlm mmenuhi kwajiban perpajakan)
E.     Kedudukan hukum pajak
1. Hukum perdata mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain
2. Hukum publik mengatur hub pemerintah dg rakyatnya (hukum tata negara, tata usaha/administratif, hukum pajak, hukum pidana
F.     Hukum pajak materiil dan formil
1.     hukum pajak materiil = memuat norma2 yang menerangkan keadaan, objek pajak/ peristiwa hukum yang dikenai pajak,subjek/siapa yang dikenakan pajak .contoh= UU pajak penghasilan
2.     hukum pajak formil
hukum pajak formil = memuat bentuk/tatacara untk mwujudkan hukum materiil menjadi kenyataan yg memuat : tata cara penyelenggaraan suatu utang pajak, kwajibab wajib pajak
G.   Pengelompokan pajak
1.     mnurut golongan
a.      pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tak dpt dibebankan oleh orang lain, pajak penghasilan
b.     pajak tak langsung : pajak yg pada akhirnya dpt dibebankan atau dlimpahkan pd orang lain
2.     menurut sifatnya
a.      pajak subjektif  pajak yang berpangkal pada subjeknya, dalam arti dapat memprhatikan keadaan wajib pajak(pajak penghasilan)
b.     pajak objektif, pajak pertambahan nilai
3.     menurut lembaga pemungutan
a.      pajak pusat  = pajak yang dpungut oleh pmerintah pusat
b.     pjak daerahh
H.    Tata cara pemungutan pajak
I.      Hambatan pemungutan pajak
a.      perlawanan pasif
-        perkembangan intelktual dan moral msy
-        sistem prpajakan yg mngkin sulit dpahami msy
-        sstm kntrol tdk dpt dlakukan dg baik
b.     perlawanan aktif
-        tax avoidance usaha mringankan pjak tnp melanggar UU
-        tax evasion ush mringnkn bbn dg mlanggar pjak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar