A. Arti
dan Fungsi pajak
1. Arti
Pajak
Definisi atau pengertian pajak menurut
Prof. Dr. Rockmat, SH : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Sedangkan pengertian pajak menurut UU No.
28 Tahun 2007 : Pajak adalah kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh
orang pribadi atu badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, yang
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk pengeluaran
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Fungsi
Pajak
Ada
dua fungsi pajak:
a. Fungsi
Budgetair (pembiayaan) : Pajak sebagai sumber dana bagi pemerinta untuk pengeluaran-pengeluarannya.
b. Fungsi
Regulasi (mengatur) : Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
B. Pajak,
Retribusi, dan Iuran
1. Pajak
Unsur-unsur
pajak, yang sekaligur merupakan ciri-ciri pajak antara lain :
a. Pajak
dipungut oleh negara berdasarkan undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya
b. Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual dari
pemerintah
c. Pajak
digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, dan bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, dapat dipergunakan untuk membiayai public
investment
d. Pajak
dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan
kedudukan tertentu pada seseorang.
2. Retribusi
Retribusi
adalah pungutan yang dilakukanj oleh pemerintah sehubungan dengan jasa atau
fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata pada si
pembayar. Menurut UU No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas tiga golongan,
yaitu :
a. Retribusi
Jasa Umum, yang terdiri dari :
1) Retribusi
Pelayanan Kesehatan
2) Retribusi
Persampahan / Kebersihan
3) Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Mayat
4) Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
5) Retribusi
Pelayanan Pasar
b. Retribusi
Jasa Usaha
1) Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
2) Retribusi
Pasar Grosir dan atau Pertokoan
3) Retribusi
Terminal
4) Retribusi
Tempat Parkir Khusus
5) Retribusi
Pengolahan Limbah Air
c. Retribusi
Perizinan Tertentu terdiri dari :
1) Retribusi
Izin Mendirikian Bangunan
2) Retribusi
Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
3) Retribusi
Izin Gangguan
4) Retribusi
Izin Trayek
3. Iuran
Pada
sumbangan tidak bisa merasakan balas jasa secara langsung, pada sumbangan ini yang mengenyam kenikmatan
kontra prestasi adalah suatu golongan tertentu, contoh: sumbangan bencana alam
C. Teori
pembenaran pemungutan pajak
1. Teori
Asuransi
Teori ini
menyatakan bahwa pajak itu diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh
setiap orang.
2. Teori
Kepentingan
Teori ini mengatakan
bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas kepentingan masing-masing
orang dalam tugas pemerintahan (yang bermanfaat baginya), termasuk juga
perlindungan atas jiwa orang-orang tersebut beserta harta bendanya.
3. Teori
Daya Pikul
Menurut teori
ini, setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan daya pikul masing-masing.
4. Teori
Bhakti
5. Teori
Asas Gaya Beli
Menurut teori ini,
pajak diibaratkan seperti pompa
D. Syarat
pemungutan pajak
1. pemungutan
pajak harus adil/ syarat keadilan (mengenakan pajak secara umum dan merata,
serta disesuaikan dengan kemampuan masing2)
2. harus
berdasarkan UU/ syarat yuridis ( UUD 1945 pasal 23 ayat 2)
3. tidak
mengganggu perekonomian/ syarat ekonomis
4. pemungutan
pajak harus efisien/ syarat finansiil ( biaya pemungutan pajak harus dpt
ditekan sehingga lebih rendah dr hasil pemungutan)
5. sistem
pemungutan pajak harus sederhana (akan memudahkan msy dlm mmenuhi kwajiban
perpajakan)
E. Kedudukan
hukum pajak
1.
Hukum perdata mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain
2.
Hukum publik mengatur hub pemerintah dg rakyatnya (hukum tata negara, tata
usaha/administratif, hukum pajak, hukum pidana
F. Hukum
pajak materiil dan formil
1. hukum
pajak materiil = memuat norma2 yang menerangkan keadaan, objek pajak/ peristiwa
hukum yang dikenai pajak,subjek/siapa yang dikenakan pajak .contoh= UU pajak
penghasilan
2. hukum
pajak formil
hukum
pajak formil = memuat bentuk/tatacara untk mwujudkan hukum materiil menjadi
kenyataan yg memuat : tata cara penyelenggaraan suatu utang pajak, kwajibab
wajib pajak
G. Pengelompokan
pajak
1. mnurut
golongan
a. pajak
langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tak dpt
dibebankan oleh orang lain, pajak penghasilan
b. pajak
tak langsung : pajak yg pada akhirnya dpt dibebankan atau dlimpahkan pd orang
lain
2. menurut
sifatnya
a. pajak
subjektif pajak yang berpangkal pada
subjeknya, dalam arti dapat memprhatikan keadaan wajib pajak(pajak penghasilan)
b. pajak
objektif, pajak pertambahan nilai
3. menurut
lembaga pemungutan
a. pajak
pusat = pajak yang dpungut oleh
pmerintah pusat
b. pjak
daerahh
H. Tata
cara pemungutan pajak
I. Hambatan
pemungutan pajak
a. perlawanan
pasif
-
perkembangan intelktual
dan moral msy
-
sistem prpajakan yg
mngkin sulit dpahami msy
-
sstm kntrol tdk dpt
dlakukan dg baik
b. perlawanan
aktif
-
tax avoidance usaha
mringankan pjak tnp melanggar UU
-
tax evasion ush
mringnkn bbn dg mlanggar pjak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar