A.
Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh
tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan
kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai
guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang
tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
B. Dimensi-dimensi Kompetensi Guru
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan
Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini
dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat
dari :
a. Pemahaman
wawasana atau landasan kependidikan
b. Pemahaman
terhadap peserta didik
c. Pengembangan
kurikulum/silabus
d. Perancangan
pembelajaran
e. Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f. Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
g. Evaluasi
hasil belajar
h. Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
2. Kompetensi Kepribadian
Guru sering
dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu,
pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan (yang harus digugu
dan ditiru). Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang
berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di
antaranya:
a.
kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama
sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya;
b.
kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat
beragama;
c.
kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan
sistem nilai yang berlaku di masyarakat;
d.
mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru
misalnya sopan santun dan tata karma dan;
e.
bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan
kritik.
f.
Mantap,
berakhlak mulia, arif dan bijaksana, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja
sendiri, mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah
kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan.
Bersangkutan dengan kemampuan guru
dalam pengetahuan dan pmahaman isi (content knowledge) yang meliputi
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai
standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata
pelajaran yang diampu.
b. Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi,
atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan
program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang
diampu.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi
ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai
makhluk sosial, meliputi:
a.
Berkomunikasi
lisan, tulisan, isyarat
b.
Bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan
satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik
c.
Bergaul secara
santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai
yang berlaku
d.
Menerapkan
prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar