Senin, 19 September 2011

BURSA PERNIAGAAN


Pasal 59 KUHD : Bursa perniagaan adalah pertemuan para pedagang, nahkoda-nahkoda,
makelar-makelar, kasir-kasir dan orang-orang lain yang berhubungan dengan perniagaan.
Fungsi bursa :
Diselenggarakan untuk kepentingan perniagaan pada umumnya, tapi juga dimungkinkan untuk suatu cabang perniagaan/ lebih. Contohnya : bursa efek,bursa emas.
Efek-efek adalah surat-surat berharga yang dapat diperniagakan atau diperdagangkan dalam bursa seperti wesel, saham, obligasi, sertifikat.
·       Saham adalah surat bukti bagi para pemegang saham suatu perseroan terbatas
·       Obligasi adalah surat bukti bagi orang yang meminjamkan uang dan atas modal yang dipinjamkan itu diperoleh bunga tetap
·       Sertifikat adalah surat bukti seseorang ikut dalam pinjaman oleh negara
Di Indonesia bursa perniagaan ini sudah banyak mengalami perkembangan dan kemajuan sehubungan dengan semakin berkembangnya dunia perniagaan dan perusahaan, juga karena semakin meningkatnya perdagangan uang dan efek-efek atau surat-surat berharga serta valuta asing.
Dengan dasar UU. Darurat No.13 th ’51 BEJ dibuka kembali oleh pemerintah RI. Ditetapkan sebagai UU No.15 th ’25 tentang bursa KEP.MEN.KEU.Tgl 13 Januari 1972 No.KEP 25/M/N/1/1972.
Dalam perkembangan pengertian “ kasir “ dalam pasal 59 KUHD tidak dapat dipertahankan lagi sehingga tidak ada lagi perbedaan antara kasir dan banker. Para banker lebih banyak terlibat dalam perdagangan uang dan efek.(UU No. 14 Th. 1967 tentang perbankan)
UU.no 14 1967 mengatur tentang pekerjaan banker di Indonesia,dimana dalam pasal 1 disebutkan “bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan pelayanan  jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Perkaitan bursa berasal dari nama orang Belanda Van Der Bush. Beliau adalah seorang pengusaha besar dimana beliau menyediakan rumahnya sebagai tempat berkumpulnya para makelar, nahkoda, kasir/bankir. Semakin pesatnya aktivitas yang dijalankan maka kegiatan tersebut berubah menjadi bursa.
Dalam menjalankan perusahaan dan pekerjaan, terdapat perbedaan prinsipiil antara menjalankan perusahaan dan pekerjaan.
·       Pekerjaan
Yang dimaksudkan dengan menjalankan pekerjaan adalah setiap orang melakukan aktivitas bekerja sehari-hari. Tidak setiap orang yang menjalankan aktivitas sehari-hari disebut menjalankan perusahaan, karena mungkin dia tidak memiliki perusahaan, dan mungkin hanya seorang pekerja dalam perusahaan ataupun sebagai pekerja lepas (pemulung).
·       Perusahaan
Jika seseorang menjalankan perusahan maka tentu dia melakukan pekerjaan. Pengusaha ialah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya. Artian menjalankan perusahaan ialah mengelola sendiri perusahaannya atau dengan bantuan pekerja menjalankan perusahaannya. Dari segi eksistensi ada 3 tipe pekerja :
1.     Pengusaha yang bekerja sendiri
2.     Pengusaha yang bekerja dengan bantuan para pekerja
3.     Pengusaha yang memberi kepercayaan kepada orang lain untuk menjalankan perusahaannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar