Pasal 59 KUHD : Bursa perniagaan adalah
pertemuan para pedagang, nahkoda-nahkoda,
makelar-makelar,
kasir-kasir dan orang-orang lain yang berhubungan dengan perniagaan.
Fungsi bursa :
Diselenggarakan untuk kepentingan
perniagaan pada umumnya, tapi juga dimungkinkan untuk suatu cabang perniagaan/
lebih. Contohnya : bursa efek,bursa emas.
Efek-efek adalah surat-surat berharga
yang dapat diperniagakan atau diperdagangkan dalam bursa seperti wesel, saham,
obligasi, sertifikat.
· Saham
adalah surat bukti bagi para pemegang saham suatu perseroan terbatas
· Obligasi
adalah surat bukti bagi orang yang meminjamkan uang dan atas modal yang
dipinjamkan itu diperoleh bunga tetap
· Sertifikat
adalah surat bukti seseorang ikut dalam pinjaman oleh negara
Di
Indonesia bursa perniagaan ini sudah banyak mengalami perkembangan dan kemajuan
sehubungan dengan semakin berkembangnya dunia perniagaan dan perusahaan, juga
karena semakin meningkatnya perdagangan uang dan efek-efek atau surat-surat
berharga serta valuta asing.
Dengan
dasar UU. Darurat No.13 th ’51 BEJ dibuka kembali oleh pemerintah RI.
Ditetapkan sebagai UU No.15 th ’25 tentang bursa KEP.MEN.KEU.Tgl 13 Januari
1972 No.KEP 25/M/N/1/1972.
Dalam
perkembangan pengertian “ kasir “ dalam pasal 59 KUHD tidak dapat dipertahankan
lagi sehingga tidak ada lagi perbedaan antara kasir dan banker. Para banker
lebih banyak terlibat dalam perdagangan uang dan efek.(UU No. 14 Th. 1967
tentang perbankan)
UU.no
14 1967 mengatur tentang pekerjaan banker di Indonesia,dimana dalam pasal 1
disebutkan “bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan
kredit dan pelayanan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Perkaitan
bursa berasal dari nama orang Belanda Van Der Bush. Beliau adalah seorang
pengusaha besar dimana beliau menyediakan rumahnya sebagai tempat berkumpulnya
para makelar, nahkoda, kasir/bankir. Semakin pesatnya aktivitas yang dijalankan
maka kegiatan tersebut berubah menjadi bursa.
Dalam
menjalankan perusahaan dan pekerjaan, terdapat perbedaan prinsipiil antara
menjalankan perusahaan dan pekerjaan.
· Pekerjaan
Yang dimaksudkan
dengan menjalankan pekerjaan adalah setiap orang melakukan aktivitas bekerja
sehari-hari. Tidak setiap orang yang menjalankan aktivitas sehari-hari disebut
menjalankan perusahaan, karena mungkin dia tidak memiliki perusahaan, dan
mungkin hanya seorang pekerja dalam perusahaan ataupun sebagai pekerja lepas
(pemulung).
· Perusahaan
Jika seseorang
menjalankan perusahan maka tentu dia melakukan pekerjaan. Pengusaha ialah orang
yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain untuk menjalankan
perusahaannya. Artian menjalankan perusahaan ialah mengelola sendiri
perusahaannya atau dengan bantuan pekerja menjalankan perusahaannya. Dari segi
eksistensi ada 3 tipe pekerja :
1. Pengusaha
yang bekerja sendiri
2. Pengusaha
yang bekerja dengan bantuan para pekerja
3. Pengusaha
yang memberi kepercayaan kepada orang lain untuk menjalankan perusahaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar