Rabu, 21 September 2011

KEPAILITAN/ FAILISEMENT




A.  Pengertian
Suatu permintaan menurut hukum atas seluruh harta kekayaan debitor. Pernyataan itu untuk kepentingan krediturnya.
Ada dua pasal yang berkaitan erat dengan kepalitan
a.      Pasal  1131 KUHPdt
“segala kebendaan si berhutang baik dalam keadaan bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.
b.     Pasal 1132 KUHPdt
“kebenaran tersebut menjadi  jaminan bersama – sama bagi semua orang yang menghutangkan kepadanya. Pendapatan penjualan benda – benda itu dibagikan menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing – masing, kecuali apabila diantara para berpiutang ada alasan – alasan sah didahulukan.
Kekayaan tersebut dijadikan (benda bergerak dan tidak bergerak) pelunasan bagi para kreditur yang didahulukan adalah kreditur Preverent, yang paling belakang adalah kreditur Kongkuren (kreditur yang bersaing) dimana kreditur preverent mendapatkan lebih dulu pendapatannya dari pada kreditur kongkuren.
Kreditur kongkuren → kreditur pemegang saham biasa
B.  Pernyataan Pailit
Untuk dapat dinyatakan pailit harus ada  dua syarat yang harus dipenuhi :
1.     Bahwa debitur harus berada dalam keadaan berhenti membayar
2.     Harus ada permintaan pailit baik atas permintaan debitur sendiri atau atas permintaan seorang kreditur  / lebih atau atas tuntutan kaksa demi kepentingan umum.
C.  Jalannya Kepailitan
1.     Permohonan pailit diajukan ke pengadilan negeri setempat
2.     Pengadilan Negeri menunjuk / menetapkan :
a.      Hakim Pengawas / Hakim komisaris
Sebagai pengawas urusan kepailitan
b.     Membentuk balai harta peninggalan (BHP)
Sebagai urator / petugas yang mengurusi dan membereskan harta pailit
3.     BHP membuat daftar urutan kreditur mulai dari kreditur preverent dan kreditur kongkuren untuk dibayarkan dari hasil penjualan (Budel Pailit) → kekayaan si pailit
→ ada kemungkinan sebelum dinyatakan pailit :
a.      Kemungkinan accord (perdamaian) ditawarkan oleh debitor
b.     Untuk meneruskan usaha si pailit terhadap :
Terhadap penawaran ini, hakim memberikan pers :
1.     Harta kekayaan si pailit > jumlah yang diajukan
2.     Ada jaminan bahwa accord akan ditepati oleh debitor
3.     Bila accord tidak melalui jalan yang tidak wajar
Jika accord disetujui, maka kepailitan berakhir
Syarat persetujuan accord :
o   Jika  ⅔ dari kreditur kongkuren menyatakan setuju
D.    Upaya-upaya  Hukum
Langkah – langkah / usaha – usaha yang dilakukan oleh beberapa pihak dalam kaitannya untuk mendapatkan keputusan yang adil. Upaya :
1.     Perlawanan / verzert (dilakukan pada tingkat pengadilan Negeri dimana mereka berprakasa )
2.     Banding (Dilakukan pada tingkat Pengadilan Tinggi (di Ibu kota Provinsi)
3.     Kasasi ( Dilakukan pada tingkat pengadilan mahkamah agung (Ibu kota Negara → Jakarta)
Pihak – pihak yang dapat mengajukan upaya hukum :
1.     Debitur
2.     Kreditur  → semua itu untuk kepentingan umum
3.     Jaksa
Novum → bukti – bukti baru
E.    Akibat Pernyataan Pailit
1.     Penyitaan barang – barang debitur
2.     Penjualan barang untuk melunasi utang – utangnya
3.     Hukuman badan
F.     Pengurusan Harta Kekayaan
Didalam mengurus harta kekayaan si pailit, maka dibentuklah pengurus, yaitu :
1.     Hakim Pengawas / Hakim Komisaris
2.     BHP / Badan Harta Peninggalan / Kurotor
3.     Panitia Para Kreditur
4.     Rapat – rapat para kreditur
Ket : tugas – tugas :
a)     Untuk mengawasi BHP sebagai Kurator
b)     Untuk mengurusi dan membereskan harta si pailit
c)     Memberi nasehat kepada BHP
d)     Mengadakan rapat verifikasi / rapat dalam rangka mengadakan usaha untuk merencanakan accord (perdamaian)
G.   Pencocokan Hutang
Verivikasi → suatu rapat yang diadakan oleh para kreditur untuk menetapkan serta mencocokkan tagihann – tagihan dari pada kreditur
Untuk berlangsungnya verifikasi, haruslah dihadiri oleh :
1.     Debitur /si pailit
2.     BHP
3.     Hakim Pengawas
Dari hasil verifikasi ada kemungkinan timbulnya Renvool Prosedure.
Renvooi Prosedure → suatu keadaan adanya persengketaan – persengketaan akibat adanyatgihan – tagihan yang dibantah oleh pihak debitur
Tujuan : untuk menyelesaikan sengketa – sengketa verifikasi.
H.    Accord (perdamaian)
Acoord = Suatu perdamaian yang diminta oleh debitur dengan harapan agar kepailitas bisa berakhir dengan adanya pembayaran hutang2nya kpd kreditur menurut keseimbangan jmlah hutangnya
Apabila accord disetujui,maka maka terhadap pengesahan accoed harus ada homolokasi/persetujuan dari hakim pengadilan negeri ,akan tetapi jika accord pecah/tidak ada persetujuan perdamaian maka terbuka kembali kepailitan itu dan BHP brtugas untuk mengadakan pemberesan2 tagihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar