A. Pengertian
Suatu
permintaan menurut hukum atas seluruh harta kekayaan debitor. Pernyataan itu
untuk kepentingan krediturnya.
Ada
dua pasal yang berkaitan erat dengan kepalitan
a. Pasal 1131 KUHPdt
“segala
kebendaan si berhutang baik dalam keadaan bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk
segala perikatan perseorangan”.
b. Pasal
1132 KUHPdt
“kebenaran
tersebut menjadi jaminan bersama – sama
bagi semua orang yang menghutangkan kepadanya. Pendapatan penjualan benda –
benda itu dibagikan menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang
masing – masing, kecuali apabila diantara para berpiutang ada alasan – alasan
sah didahulukan.
Kekayaan
tersebut dijadikan (benda bergerak dan tidak bergerak) pelunasan bagi para
kreditur yang didahulukan adalah kreditur Preverent, yang paling belakang
adalah kreditur Kongkuren (kreditur yang bersaing) dimana kreditur preverent
mendapatkan lebih dulu pendapatannya dari pada kreditur kongkuren.
Kreditur
kongkuren → kreditur pemegang saham biasa
B. Pernyataan
Pailit
Untuk
dapat dinyatakan pailit harus ada dua
syarat yang harus dipenuhi :
1. Bahwa
debitur harus berada dalam keadaan berhenti membayar
2. Harus
ada permintaan pailit baik atas permintaan debitur sendiri atau atas permintaan
seorang kreditur / lebih atau atas
tuntutan kaksa demi kepentingan umum.
C. Jalannya
Kepailitan
1. Permohonan
pailit diajukan ke pengadilan negeri setempat
2. Pengadilan
Negeri menunjuk / menetapkan :
a. Hakim
Pengawas / Hakim komisaris
Sebagai
pengawas urusan kepailitan
b. Membentuk
balai harta peninggalan (BHP)
Sebagai
urator / petugas yang mengurusi dan membereskan harta pailit
3. BHP
membuat daftar urutan kreditur mulai dari kreditur preverent dan kreditur
kongkuren untuk dibayarkan dari hasil penjualan (Budel Pailit) → kekayaan si
pailit
→
ada kemungkinan sebelum dinyatakan pailit :
a. Kemungkinan
accord (perdamaian) ditawarkan oleh debitor
b. Untuk
meneruskan usaha si pailit terhadap :
Terhadap
penawaran ini, hakim memberikan pers :
1. Harta
kekayaan si pailit > jumlah yang diajukan
2. Ada
jaminan bahwa accord akan ditepati oleh debitor
3. Bila
accord tidak melalui jalan yang tidak wajar
Jika
accord disetujui, maka kepailitan berakhir
Syarat
persetujuan accord :
o Jika ⅔ dari kreditur kongkuren menyatakan setuju
D. Upaya-upaya Hukum
Langkah – langkah / usaha – usaha yang
dilakukan oleh beberapa pihak dalam kaitannya untuk mendapatkan keputusan yang
adil. Upaya :
1. Perlawanan
/ verzert (dilakukan pada tingkat pengadilan Negeri dimana mereka berprakasa )
2. Banding
(Dilakukan pada tingkat Pengadilan Tinggi (di Ibu kota Provinsi)
3. Kasasi
( Dilakukan pada tingkat pengadilan mahkamah agung (Ibu kota Negara → Jakarta)
Pihak – pihak yang
dapat mengajukan upaya hukum :
1. Debitur
2. Kreditur → semua itu untuk kepentingan umum
3. Jaksa
Novum
→ bukti – bukti baru
E. Akibat
Pernyataan Pailit
1. Penyitaan
barang – barang debitur
2. Penjualan
barang untuk melunasi utang – utangnya
3. Hukuman
badan
F. Pengurusan
Harta Kekayaan
Didalam mengurus harta kekayaan si
pailit, maka dibentuklah pengurus, yaitu :
1. Hakim
Pengawas / Hakim Komisaris
2. BHP
/ Badan Harta Peninggalan / Kurotor
3. Panitia
Para Kreditur
4. Rapat
– rapat para kreditur
Ket
: tugas – tugas :
a) Untuk
mengawasi BHP sebagai Kurator
b) Untuk
mengurusi dan membereskan harta si pailit
c) Memberi
nasehat kepada BHP
d) Mengadakan
rapat verifikasi / rapat dalam rangka mengadakan usaha untuk merencanakan
accord (perdamaian)
G. Pencocokan
Hutang
Verivikasi
→ suatu rapat yang diadakan oleh para kreditur untuk menetapkan serta
mencocokkan tagihann – tagihan dari pada kreditur
Untuk berlangsungnya verifikasi,
haruslah dihadiri oleh :
1. Debitur
/si pailit
2. BHP
3. Hakim
Pengawas
Dari
hasil verifikasi ada kemungkinan timbulnya Renvool Prosedure.
Renvooi
Prosedure → suatu keadaan adanya persengketaan – persengketaan akibat
adanyatgihan – tagihan yang dibantah oleh pihak debitur
Tujuan
: untuk menyelesaikan sengketa – sengketa verifikasi.
H. Accord
(perdamaian)
Acoord
= Suatu perdamaian yang diminta oleh debitur dengan harapan agar kepailitas
bisa berakhir dengan adanya pembayaran hutang2nya kpd kreditur menurut
keseimbangan jmlah hutangnya
Apabila
accord disetujui,maka maka terhadap pengesahan accoed harus ada homolokasi/persetujuan
dari hakim pengadilan negeri ,akan tetapi jika accord pecah/tidak ada
persetujuan perdamaian maka terbuka kembali kepailitan itu dan BHP brtugas
untuk mengadakan pemberesan2 tagihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar