UU
PERKAWINAN
No.
1 th 1974
Pasal
1
Perkawinan
→ ikatan batin seorang pria dg seorang wanita sbg suami istri dg tujuan
mmbentuk keluarga ( rumah tangga) yg bahaguia dan kekal brdasarkan ketuhanan
YME.
Pasal 3
Pada dasarnya
seorang pria hnyaboleh memiliki seorang istri/ sebaliknya
Pasal 4
Suami diperbolehkan
memiliki lebih dr 1 dg syarat:
1. Istri
tdk bs mnjalankan kwajiban sbg seorng istri
2. Istri
memiliki cacat badan
3. Istri
tidak dapat melahirkan kturunan
Pasal 6
Sahnya
perkawinan → jika blm brumur 21 th, hrs mndptkn ijin dr orng tua
Pasal 7 (1)
Perkawinan hanya
diijinkan jika pihak pria mncapai umur 19 th dan wanita 16 th
Pasal 33
Suami istri
wajib cinta mncintai, harga menghargai dan memberi bantuan satu sama lain.
Pasal 34
Suami wajib
melindungi istrinya & wajib memenuhi kebutuhan hidup
Pasal 38
Yg menyebabkan
perceraian berakhir jika (kematian, perceraian/kputusan hakim)
Kedudukan anak →
kedua orang tua wajib melindungi & memenuhi kebut anak
ayah berkewajiban memberi biaya
pnghidupan pndidikan anak
Pasal 44
seorang suami
dapat menyangkal seorang anak yg dilahirkan istri jika ia dapat membuktikan
bahwa istrinya telah berzina dan anak itu hasil perzinaan
Pasal 46
anak wajib
menghormati orang tua, dan khendaknya yg baik
PP No. 9/1975
Pasal 19 →
perceraian
“perceraian dpt
terjadi dengan 5 alasan”
1. Salah
satu pihak berbuat zina/pemabok, pnjudiyg tak bs dsmbuhkan
2. Jika
dtinggal 2 th brturut2 tnpa ijin salah satu ppihak
3. Salah
satu pihak memperoleh hukuman pnjara min 5 th
4. Salah
satu pihak mlakukan kekejaman/ pengeniayaan
5. Salah
satu pihak mndapat cacat badan/ pnyakit yg tdk dpt mengakibatkan tidk bs
mnjalankan kwajiban sbg sumami/istri
6. Antara
suami dan istri terjadi terus menerus
pertengkaran dan tidak bs hdup rkun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar