Kadin : adalah
organisasi para pengusaha / gabungan usaha nasional baik di tingkat nasionla
maupun daerah yang bertujuan untuk mempersatukan dah mengarahkan kemampuan
usaha dalam rangka meningkatkan partisipasinya dalam pembangunan nasional.
Kadin Indonesia
didirikan berdasarkan Keputusan Prseiden No. 49 Tahun 1973 berstatus badan
hukum.
KADIN menjadi
patner pemerintah dalam rangka pembinaan dunia usaha di Indonesia. Kadin di
Indonesia berkedudukan di Jakarta (Ibu kota Negara) KAdin daerah ( Kadinda) di
ibukota masing-masingdaerah ( Kadinda tingkat 1 dan kadinda tingkat 2 ).
Keanggotaan
KADIN :
1. Anggota
biasa
2. Anggota
luar biasa
3. Anggota
afiliasi (campuran)
Dengan
berlakunya U/U No. 1 tahun 1987 tentang kadin, diharapkan fungsi dan peranan
Kadin dapat lebih ditingkatkan.
v
NAMA PRUSAHAAN DAN DAFTAR
PERUSAHAAN
Nama perusahaan
/ nama perniagaan : menunjukan pada sesuatu usaha perniagaan tertentu dan juga
untuk membedakan antara berbagai usaha satu dengan lainnya
Menurut Wet of de handelsnaam ( STB 1912
No. 842 ) dikemukakan dua azas :
1.
Harus dicegah kebingunggan atau
kebimbangan pada khalayak ramai Karena pemakainan suatu nama perniagaan.
2.
Larangan pemakaian nama
perniagaan yang terutama ditujukan untuk mencegah kemungkinan merugikan orang
lain
Pasal 2 a menetapkan : dilarang memakai
nama perniagaan yang dapat menyebabkan umum mendapatkan gambaran yang ketika
mengenai usaha yang dijalankan denagn memakai nama tersebut.
Nama perniagaan dapat dipindah tangankan
dengan cara :
·
Diwariskan
·
Dijual belikan
v
DAFTAR PERNIAGAAN/
DAFTAR PERUSAHAAN
Setiap pemilik
perusahaan atau usaha perniagaan diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya itu
pada Dewan Perusahaan di Jakarta atau majelis perniagaan dan perusahaan daerah
yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan.
Pendaftaran ini
wajib bagi perusahaan atau usaha perniagaan yang sudah mendapat izin usaha dan
mendaftarkan di kantor pengadilan negeri
setempat. Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya dapat dikenakan
sanksi 4i pidana, penjara atau kurungan. Setiap perusahaan yang melakukan
pelanggaran akan diumumkan di mass media, dicabut izin usahanya, dan tidak
boleh melakukan kegiatan usaha.
Bentuk-bentuk
perusahaan yang wajib didaftarkan :
·
Perusahaan perseorangan
·
Firma
·
CV
·
Koperasi
·
Perusahaan Negara
Dikecualikan:
·
Perjan (karena tidak mencari untung)
·
Perusahaan kecil perorangan
yang dikelola pemiliknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
v
HAK REKLAME
Hak reklame
adalah hak penjual untuk menuntut kembali barangnya. Jika pembeli tidak
memenuhi prestasinya memebayar harga (wan prestasi), maka penjual mempunyai hak
untuk :
a.
Menuntut pemecahan perjanjian
melalui putusan hakim
b.
Menuntut pembayaran ganti rugi
dan pemecahan perjanjian
c.
Menuntut pelaksanaan /
pemenuhan perjanjian
d.
Menuntut pelaksanaan perjanjian
dang anti rugi
Jika
barang-barang bergerak telah diserahkan kepada pembeli, tapi harga pembelian
belum dilunasi seluruhnya sesuai perjanjian, maka penjual dapat menuntut
kembali barangnya, dengan syarat :
a.
Barang tersebut masih berada
ditangan pembeli dan masih dalam keadaan seperti semula.
b.
Dalam jangka waktu 30 hari
setelah perjanjian.
Jika pembeli
dinyatakan pailit oleh hakim, maka penjual menunjukkan hak reklamenya kepada
B.H.P ( Balai Harta Peninggalan ) sebagai budel pailit.
Pasal 235 KUHD : si penjual yang
menerima kembali barang- barangnya diwajibkan untuk tidak merugikan budel
pailit.
v
ARBITRASE ( PERADILAN WASIT )
Arbitrase/
peradilan wasit berperan sebagai pihak ketiga bila para pihak ada yang merasa
dirugikan dan tidak dapat diselesaikan secara damai. Jadi arbitrase adalah cara
penyelesaian/ persengketaan oleh seorang wasit/ majelis wasit yang bertindak/
berfungsi sebagai hakim.
Ada 2 macam penyelesaian :
1.
Penyelesaian melalui peradilan
umum melalui pengadilan negeri
2.
Penyelesaian melalui peradiilan
khusus disebut peradilan wasit / arbitrase
Batas waktu
penyelesaian sengketa hanya 6 bulan terhitung mulai diterimanya penunjukan /
penggangkatan sebagai wasit. Di Indonesia tanggal 3 Desember 1977 didirikan
badan arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ) atas prakarsa kadin Indonesia . Lingkup
sengketa mengenai soal – soal perdagangan industri dan keuangan, baik yang
bernasional maupun internasional.
v
PEMBUKUAN
Pasal 6 KUHD : setiap orang yang
menjalankan perusahaan diwajibkan untuk membuat
pembukuan mengenai
keadaan kekayaan perusahaan dan segala sesuatu yang berkenaan denagn perusahaan.
Khusus untuk PT pembuatan neraca dan perhitungan laba rugi
itu tiap tahun harus diumumkan yang dapat dilakukan dengan cara :
· Mengadakan
rapat umum pemegang saham
· Neraca
dan perhitungan laba rugi itu dikirim kepada tiap-tiap pemegang saham
· Neraca
dan daftar perhitungan laba rugi itu diletakkan dikantor PT agar tiap-tiap
pmegang saham dapat melihatnya.
Mengingat
pentingnya pembukuan, maka pembukuan harus disimpan dengan baik dan karena UU
tidak memberi ketentuan berapa lama, maka perusahaan telah mengambil kebiasaan,
umumnya disimpan dalam waktu 10-30 tahun.
v PERSEKUTUAN PERDATA (
BURGERLYK MAATSCHAP )
Pasal 1618 KUHPdt : persekutuan prdata
adalah sesuatu persetujuan dengan nama dua orang
atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk
membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Persekutuan perdata diatur dalam BW
Modal dalam persekutuan dapat berupa
uang, barang, tenaga kerja dan lain- lain. Ketentuan persekutuan perdata yang
diperuntukan seorang anggota saja dilarang
Persekutuan perdata berakhir ( pasal 1646 KUHPdt ) :
1.
Jangka waktu berdirinya sudah
habis
2.
Karena dalang yang menjadi
obyek persekutuan lenyap
3.
Karena salah satu anggota
meninggal dunia, jatuh pailit
4.
Karena permintaan anggota untuk
dibubarkan
Emaanzak : perusahaan perseorangan,
pemilknya adalah perseorangan yang bergerak dalam usahanya guna mendapat laba.
Firma : suatu persekutuan untuk
menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
Persekutuan Komanditer/ Commanditaire Cenootschap ( C.V.)
CV adalah persekutuan umntuk menjalankan
perusahaan dimana perusahaan dijalankan oleh sekutu komplimenter yang
bertanggung jawab sepenuhnya atas hutang perusahaan dengan satu atau lebih
sekutu komanditer.
Perseroan Terbatas / Namloose Venooschaap ( N.V.)
NV adalah persekutuan untuk menjalankan
perusahan dengan modal usaha terbagi atas saham- saham, diman sekutu memliki
satu atau lebih sero.
Perusahaan Negara ( P.N.)
PN adalah perusahaan dimana modalnya
untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara
Perusahaan daerah ( Perda)
Perusahaan yang didirikan dengan
peraturan daerah. Modalnya untuk semuanya atau sebagian merupakan kekayaan
Negara.
Yayasan
Yayasan adalah suatu jumlah modal yang
disendirikan yang berstatus badan hokum.
Koperasi
Koperasi dalam
bahasa inggris disebur cooperation, sedangkan dalam bahasa belanda disebut
cooperate.pengertian koperasi yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social beranggotakan orang- orang atau badan- badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan (UU No. 12 Th. 1967 Pasal 3)
Persyaratan untuk mendirikan koperasi
diatur dalam pasal 44 s/d 46 UKO 67 :
1.
Mengadakan rapat pembentukan
koperasi
2.
Berita acara rapat, memuat
catatan jumlah anggota dan nama- nama yang akan diberi kuasa menandatangani
akte pendirian
3.
Mengajukan akte pendirian Iabat
koperasi
4.
Jika tidak bertentangan dengan
UU koperasi ( UU No. 12/ 1967 ) maka didaftar dalam buku daftar umum
5.
Tanggal pendaftaran akte
pendirian diberi tanggal, no. pendaftaran serta tanda tangan pengesahan oleh
pejabat koperasi atas kuasa menteri
6.
Diumumkan dalam berita Negara
Keanggotaan Koperasi :
·
Orang dan badan hokum
·
Bersifat terbuka bagi setiap
orang
·
Tidak bisa dipindah tangankan
Alat Kelengkapan Koperasi :
·
Rapat anggota
·
Pengurus koperasi
·
Badan pemeriksa
·
Dewan penasehat ( jika
dipandang perlu)
Permodalan koperasi : pasal 32 ayat 1
UKO 67
a.
Simpanan (pokok, wajib, sukarela)
b.
Pinjaman
c.
Penyisihan
hasil usaha
d.
Cadangan
e.
Sumber-sumber
lain
Pembubaran koperasi :
a.
Karena dikehendaki oleh anggota
b.
Karena adanya tindakan dari
pejabat( koperasi melanggar
UU dan kegiatan bertentangan dengan kepentingan umum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar