Selasa, 20 September 2011

KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN)



Kadin : adalah organisasi para pengusaha / gabungan usaha nasional baik di tingkat nasionla maupun daerah yang bertujuan untuk mempersatukan dah mengarahkan kemampuan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasinya dalam pembangunan nasional.
Kadin Indonesia didirikan berdasarkan Keputusan Prseiden No. 49 Tahun 1973 berstatus badan hukum.
KADIN menjadi patner pemerintah dalam rangka pembinaan dunia usaha di Indonesia. Kadin di Indonesia berkedudukan di Jakarta (Ibu kota Negara) KAdin daerah ( Kadinda) di ibukota masing-masingdaerah ( Kadinda tingkat 1 dan kadinda tingkat 2 ).
Keanggotaan KADIN :                                  
1.     Anggota biasa
2.     Anggota luar biasa
3.     Anggota afiliasi (campuran)
Dengan berlakunya U/U No. 1 tahun 1987 tentang kadin, diharapkan fungsi dan peranan Kadin dapat lebih ditingkatkan.

v    NAMA PRUSAHAAN DAN DAFTAR PERUSAHAAN
Nama perusahaan / nama perniagaan : menunjukan pada sesuatu usaha perniagaan tertentu dan juga untuk membedakan antara berbagai usaha satu dengan lainnya
Menurut Wet of de handelsnaam ( STB 1912 No. 842 ) dikemukakan dua azas :
1.     Harus dicegah kebingunggan atau kebimbangan pada khalayak ramai Karena pemakainan suatu nama perniagaan.
2.     Larangan pemakaian nama perniagaan yang terutama ditujukan untuk mencegah kemungkinan merugikan orang lain
Pasal 2 a menetapkan : dilarang memakai nama perniagaan yang dapat menyebabkan umum mendapatkan gambaran yang ketika mengenai usaha yang dijalankan denagn memakai nama tersebut.
Nama perniagaan dapat dipindah tangankan dengan cara :
·       Diwariskan
·        Dijual belikan

v    DAFTAR PERNIAGAAN/ DAFTAR PERUSAHAAN
Setiap pemilik perusahaan atau usaha perniagaan diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya itu pada Dewan Perusahaan di Jakarta atau majelis perniagaan dan perusahaan daerah yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan.
Pendaftaran ini wajib bagi perusahaan atau usaha perniagaan yang sudah mendapat izin usaha dan mendaftarkan di kantor  pengadilan negeri setempat. Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya dapat dikenakan sanksi 4i pidana, penjara atau kurungan. Setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan diumumkan di mass media, dicabut izin usahanya, dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha.
Bentuk-bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan :
·       Perusahaan perseorangan
·       Firma
·       CV
·       Koperasi
·       Perusahaan Negara
Dikecualikan:
·       Perjan (karena tidak mencari untung)
·       Perusahaan kecil perorangan yang dikelola pemiliknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

v    HAK REKLAME
Hak reklame adalah hak penjual untuk menuntut kembali barangnya. Jika pembeli tidak memenuhi prestasinya memebayar harga (wan prestasi), maka penjual mempunyai hak untuk :
a.      Menuntut pemecahan perjanjian melalui putusan hakim
b.     Menuntut pembayaran ganti rugi dan pemecahan perjanjian
c.      Menuntut pelaksanaan / pemenuhan perjanjian
d.     Menuntut pelaksanaan perjanjian dang anti rugi
Jika barang-barang bergerak telah diserahkan kepada pembeli, tapi harga pembelian belum dilunasi seluruhnya sesuai perjanjian, maka penjual dapat menuntut kembali barangnya, dengan syarat :
a.      Barang tersebut masih berada ditangan pembeli dan masih dalam keadaan seperti semula.
b.     Dalam jangka waktu 30 hari setelah perjanjian.
Jika pembeli dinyatakan pailit oleh hakim, maka penjual menunjukkan hak reklamenya kepada B.H.P ( Balai Harta Peninggalan ) sebagai budel pailit.
Pasal 235 KUHD : si penjual yang menerima kembali barang- barangnya diwajibkan untuk tidak merugikan budel pailit.

v    ARBITRASE ( PERADILAN WASIT )
            Arbitrase/ peradilan wasit berperan sebagai pihak ketiga bila para pihak ada yang merasa dirugikan dan tidak dapat diselesaikan secara damai. Jadi arbitrase adalah cara penyelesaian/ persengketaan oleh seorang wasit/ majelis wasit yang bertindak/ berfungsi sebagai hakim.
Ada 2 macam penyelesaian :
1.     Penyelesaian melalui peradilan umum melalui pengadilan negeri
2.     Penyelesaian melalui peradiilan khusus disebut peradilan wasit / arbitrase
Batas waktu penyelesaian sengketa hanya 6 bulan terhitung mulai diterimanya penunjukan / penggangkatan sebagai wasit. Di Indonesia tanggal 3 Desember 1977 didirikan badan arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ) atas prakarsa kadin Indonesia . Lingkup sengketa mengenai soal – soal perdagangan industri dan keuangan, baik yang bernasional maupun internasional.

v    PEMBUKUAN
Pasal 6 KUHD : setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk membuat
pembukuan mengenai keadaan kekayaan perusahaan dan segala sesuatu yang berkenaan denagn perusahaan.
Khusus untuk PT  pembuatan neraca dan perhitungan laba rugi itu tiap tahun harus diumumkan yang dapat dilakukan dengan cara :
·       Mengadakan rapat umum pemegang saham
·       Neraca dan perhitungan laba rugi itu dikirim kepada tiap-tiap pemegang saham
·       Neraca dan daftar perhitungan laba rugi itu diletakkan dikantor PT agar tiap-tiap pmegang saham dapat melihatnya.
Mengingat pentingnya pembukuan, maka pembukuan harus disimpan dengan baik dan karena UU tidak memberi ketentuan berapa lama, maka perusahaan telah mengambil kebiasaan, umumnya disimpan dalam waktu 10-30 tahun.
v    PERSEKUTUAN PERDATA ( BURGERLYK MAATSCHAP )
Pasal 1618 KUHPdt : persekutuan prdata adalah sesuatu persetujuan dengan nama dua orang
atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Persekutuan perdata diatur dalam BW
Modal dalam persekutuan dapat berupa uang, barang, tenaga kerja dan lain- lain. Ketentuan persekutuan perdata yang diperuntukan seorang anggota saja dilarang
Persekutuan perdata berakhir  ( pasal 1646 KUHPdt ) :
1.     Jangka waktu berdirinya sudah habis
2.     Karena dalang yang menjadi obyek persekutuan lenyap
3.     Karena salah satu anggota meninggal dunia, jatuh pailit
4.     Karena permintaan anggota untuk dibubarkan
Emaanzak : perusahaan perseorangan, pemilknya adalah perseorangan yang bergerak dalam usahanya guna mendapat laba.
Firma : suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
Persekutuan Komanditer/ Commanditaire Cenootschap ( C.V.)
CV adalah persekutuan umntuk menjalankan perusahaan dimana perusahaan dijalankan oleh sekutu komplimenter yang bertanggung jawab sepenuhnya atas hutang perusahaan dengan satu atau lebih sekutu komanditer.
Perseroan Terbatas / Namloose Venooschaap ( N.V.)
NV adalah persekutuan untuk menjalankan perusahan dengan modal usaha terbagi atas saham- saham, diman sekutu memliki satu atau lebih sero.
Perusahaan Negara ( P.N.)
PN adalah perusahaan dimana modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara
Perusahaan daerah ( Perda)
Perusahaan yang didirikan dengan peraturan daerah. Modalnya untuk semuanya atau sebagian merupakan kekayaan Negara.
Yayasan
Yayasan adalah suatu jumlah modal yang disendirikan yang berstatus badan hokum.
Koperasi
Koperasi dalam bahasa inggris disebur cooperation, sedangkan dalam bahasa belanda disebut cooperate.pengertian koperasi yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social beranggotakan orang- orang atau badan- badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan (UU No. 12 Th. 1967 Pasal 3)
Persyaratan untuk mendirikan koperasi diatur dalam pasal 44 s/d 46 UKO 67 :
1.     Mengadakan rapat pembentukan koperasi
2.     Berita acara rapat, memuat catatan jumlah anggota dan nama- nama yang akan diberi kuasa menandatangani akte pendirian
3.     Mengajukan akte pendirian Iabat koperasi
4.     Jika tidak bertentangan dengan UU koperasi ( UU No. 12/ 1967 ) maka didaftar dalam buku daftar umum
5.     Tanggal pendaftaran akte pendirian diberi tanggal, no. pendaftaran serta tanda tangan pengesahan oleh pejabat koperasi atas kuasa menteri
6.     Diumumkan dalam berita Negara
Keanggotaan Koperasi :
·       Orang dan badan hokum
·       Bersifat terbuka bagi setiap orang
·       Tidak bisa dipindah tangankan
Alat Kelengkapan Koperasi :
·       Rapat anggota
·       Pengurus koperasi
·       Badan pemeriksa
·       Dewan penasehat ( jika dipandang perlu)
Permodalan koperasi : pasal 32 ayat 1 UKO 67
a.      Simpanan (pokok, wajib, sukarela)
b.     Pinjaman
c.      Penyisihan hasil usaha
d.     Cadangan
e.      Sumber-sumber lain
Pembubaran koperasi :
a.      Karena dikehendaki oleh anggota
b.     Karena adanya tindakan dari pejabat( koperasi melanggar UU dan kegiatan bertentangan dengan kepentingan umum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar