Hukum perdata
adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
satu dengan yang lainnya dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Pancasila → UUD ’45 → Perpu (legislatip,
eksekutip, yudikatip) → UU →PP. Pancasila ialah sumber dari segala sumber hukum
dimana UUD 45 sebagai sumber hukum tertulis
A. Sejarah politik Hukum di Indonesia
Ada 3 zaman yaitu
1. Zaman
Hindia Belanda
Peraturan pokok
pada zaman Hindia- Belanda :
·
AB : Algenenng Bepaling
Van Wetgeving Voor Indonesia.
Ketentuan-
ketentua umum tentang peraturan perundang-undangan untuk Indonesia.
Dikeluarkan
tanggal 30 April 1847
Dimuat dalam
STB 1847/ 33
· RR
: Regering Reglement
Peraturan
Perundangan
Dikeluarkan
tanggal 2-4-1854
Dimuat dalam
STB 1854 /2
·
IS : Indische Staats Regeling
Peraturan
ketata negaraan Indonesia
Perubahan dari
RR ke IS pada tanggal 23-06-1425
Dimuat dalam
STB 1425/ 415
2. Zaman
Jepang
Undang-undang no
1 th 1942 ( berlaku kembali semua peraturan perundangan Hindia Belanda yang
tidak bertentangan dengan kekuasaan militer
3. Zaman
proklamasi kemerdekaan
Segala badan
negara dan peraturan yang ada masih sanggup berlaku, selama belum diadakan yang
baru UUD ini.
B. Hukum Dagang
Hukum
dagang sering disebut sebagai hukum khusus yang termasuk dalam hukum perdata
yaitu serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang satu
dengan yang lainnya dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan dalam
bidang perdagangan dan perusahaan untuk mencari keuntungan. Perjanjian dalam
jual beli yaitu perjanjian harus ditepati “Pacta Sunt Servanda”.
a)
Menurut Molengraff
Dagang dan
perusahaan adalah suatu pengertian ekonomis yang didalamnya terkandung
usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan mencari untung.
b)
Menurut Polak
Dengan
perusahaan dimaksudkan adanya kegiatan mengadakan perhitungan tentang laba rugi
yang dapat diperkirakan dan mengenai segala sesuatunya itu diadakan “pembukuan”.
c) Menurut
Prof.Mr.Subekti
Seorang dapat
dikatakan mempunyai perusahaan jika ia bertindak keluar untuk mencari
keuntungan dengan cara dimana ia menurut imbangan lebih banyak menggunakan
modal ( capital ) dan menggunakan modal sendiri ( arbeid).
Adapun pemberian
pemberian perantaraan kepada konsumen dan produsen meliputi berbagai macam
pekerjaan,diantaranya :
a. Makelar
dan komisioner
b. PT
dan firma untuk mencari untung
c. Pelayanan
pengangkutan barang
d. Kegiatan
asuransi
e. Pelayanan
bankir dalam hubungannya dengan surat-surat berharga
C. Sumber hukum dagang
a. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
contoh
: KUHD,KUHD perdata,WVK,BW
b. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
“peraturan-peraturan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengan Perdagangan “
c. Hukum
yang tidak tertulis
·
Kebiasaan dalam dunia
perdagangan
·
Traktat internasional
D.
Sejarah KUHD
1673 :
Di Perancis dibentuk ordonance du commerce
1681 :
Ordonance dela marine ( hukum perdagangan melalui laut )
1807 : atas dasar kedua ordonance tersebut di
perancis dibentuk peraturan hukum dagang
Perancis terpisah dari hokum perdata perancis disebut code civil des francais
1838 :kedua
kodifikasi tersebut berlaku di belanda oleh karena belanda menjadi jajahan
1838 :pemerintah belanda berhasil mengesahkan
Wetboek Van Koophansel Nederland (WVK Nederland )
1 mei 1848 :WVK
juga diberlakukan di Indonesia oleh karena Indonesia menjadi jajahan
Belanda
17-08-’45 :
Wvk – KUHD tetap berlaku di Indonesia,dasr hukum:pasal II aturan peralihan UUD
45
E.
Orang-orang Dalam Dunia Perdagangan
Kedudukan
orang-orang perantara dalam dunia perusahaaan dan perdagangan mempunyai peranan
penting dalam kelancaran dan pengembangan perdagangan ataupun perusahaan.
Adapun macam-macam orang perantara dapat dibagi menjadi tiga (3) :
1. Agen
dagang
· Melakukan
pekerjaan perantaraan mewakili pihak pengusaha antara lain membuat
persetujuan-persetujuan tertentu dengan
pihak ketiga
· Tidak
dalam ikatan perburuhan
· Dapat
mempunyai perusahaan sendiri untuk pekerjaannya itu
· Untuk
jerih payahnya ia menerima provisi
· Dapat
merupakan agen tunggal jika satu-satunya sebagai agen mengenai sesuatu jenis
barang
· Hanya
bertanggung jawab sampai jumlah privisinya (janji del credere )
· Perjanjian
untuk jangka waktu tertentu atau tanpa batas
· Kematian
sebagai penyebab berakhirnya perjanjian
Perbedaannya
denganpedagang keliling : Pedagang keliling mempunyai ikatan perburuhan dengan
perusahaan mempunyai hubungan tetap sebagai pegawai perusahaan, terikat dengan
perjanjian perburuhan
2. Makelar
Pasal 62 KUHD : ”Makelar
adalah pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan
terlebih dahulu harus mengangkat sumpah di pengadilan negeri sebelum
diperbolehkan melakukan pekerjaannya,dan mengadakan perjanjian atas nama dan
perintah orang lain untuk pekerjaannya ia menerima provisi “.
Pekerjaan
makelar :
Jual beli untuk
kepentingan yang memberi perintah yaitu benda-benda dan benda
perniagaan,kapal,surat berharga dll (ps 64 KUHD)
Kewajiban
makelar :
a.
Membuat catatan didalam
buku sakunya melayani apa yang telah dikerjakannya sebagai makelar dan
kemudian setiap hari menyalinnya didalam
buku harian menurut cara-cara yang berlaku (pasal 66 KUHD )
b.
Setiap waktu jika para
pihak menghendaki,makelar diwajibkan untuk memberikan turunan dari catatannya
Fungsi catatan
dalam buku harian/buku saku adalah sebagai alat pembuktian jika pada suatu saat
terdapat penelitian/ persangkutan antara pihak-pihak.
Tugas makelar berakhir bila :
a. Dicabut haknya sebagai makelar atas permohonan pihak
yang berkepentingan yang mereka dirugikan atas perbuatan makelar
b.
Karena adanya kepailitan makelar berdasarkan keputusan pengadilan
c.
Karena makelar meninggal dunia
3. Komisioner
Pasal 76 KUHD : Komisioner
adalah orang yang pekerjaannya terdiri atas pembuatan
perjanjian perjanjian atas nama sendiri,tetapi atas
perintah dan tanggungan orang lain dengan mendapat upah disebut komisi.
Pasal 78 KUHD: Komisioner
yang telah menutup perjanjian berhak menuntut pihak ketiga
Pemberi
kuasa (komiten)tidak berhak menuntut pihak ketiga dan sebaliknya
Hak previlege
adalah hak istimewa atas barang-barang yang masih berada ditangannya atas ijin
hakim pengadilan setempat dapat menjual barang-barang itu untuk pelunasan
piutangnya
Hak retensi
adalah hak komisioner untuk menahan barang-barang milik komiten selama
piutangnya belum dilunasi
semoga bermanfaat :)
BalasHapus