Minggu, 18 September 2011

HUKUM BISNIS


Hukum perdata adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan yang lainnya dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Pancasila → UUD ’45 → Perpu (legislatip, eksekutip, yudikatip) → UU →PP. Pancasila ialah sumber dari segala sumber hukum dimana UUD 45 sebagai sumber hukum tertulis
A. Sejarah politik Hukum di Indonesia
Ada 3 zaman yaitu
1.     Zaman Hindia Belanda
Peraturan pokok pada zaman Hindia- Belanda :
·       AB : Algenenng Bepaling Van Wetgeving Voor Indonesia.
Ketentuan- ketentua umum tentang peraturan perundang-undangan untuk Indonesia.
Dikeluarkan tanggal 30 April 1847
Dimuat dalam STB 1847/ 33
·       RR : Regering Reglement
Peraturan Perundangan
Dikeluarkan tanggal 2-4-1854
Dimuat dalam STB 1854 /2
·       IS : Indische Staats Regeling
Peraturan ketata negaraan Indonesia
Perubahan dari RR ke IS pada tanggal 23-06-1425
Dimuat dalam STB 1425/ 415
2.     Zaman Jepang
Undang-undang no 1 th 1942 ( berlaku kembali semua peraturan perundangan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan militer
3.     Zaman proklamasi kemerdekaan
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih sanggup berlaku, selama belum diadakan yang baru UUD ini.
B. Hukum Dagang
            Hukum dagang sering disebut sebagai hukum khusus yang termasuk dalam hukum perdata yaitu serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan dalam bidang perdagangan dan perusahaan untuk mencari keuntungan. Perjanjian dalam jual beli yaitu perjanjian harus ditepati “Pacta Sunt Servanda”.
a)   Menurut Molengraff
Dagang dan perusahaan adalah suatu pengertian ekonomis yang didalamnya terkandung usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan mencari untung.
b)   Menurut Polak
Dengan perusahaan dimaksudkan adanya kegiatan mengadakan perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan dan mengenai segala sesuatunya itu diadakan “pembukuan”.
c)   Menurut Prof.Mr.Subekti
Seorang dapat dikatakan mempunyai perusahaan jika ia bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan cara dimana ia menurut imbangan lebih banyak menggunakan modal ( capital ) dan menggunakan modal sendiri ( arbeid).
Adapun pemberian pemberian perantaraan kepada konsumen dan produsen meliputi berbagai macam pekerjaan,diantaranya :
a.      Makelar dan komisioner
b.     PT dan firma untuk mencari untung
c.      Pelayanan pengangkutan barang
d.     Kegiatan asuransi
e.      Pelayanan bankir dalam hubungannya dengan surat-surat berharga
C.  Sumber hukum dagang
a.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan
      contoh : KUHD,KUHD perdata,WVK,BW
b.     Hukum tertulis yang dikodifikasikan
 “peraturan-peraturan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan Perdagangan “
c.      Hukum yang  tidak tertulis
·     Kebiasaan dalam dunia perdagangan
·     Traktat internasional
D. Sejarah KUHD
     1673      : Di Perancis dibentuk ordonance du commerce
     1681      : Ordonance dela marine ( hukum perdagangan melalui laut )
   1807        : atas dasar kedua ordonance tersebut di perancis dibentuk peraturan hukum  dagang Perancis terpisah dari hokum perdata perancis disebut code civil des francais
   1838        :kedua kodifikasi tersebut berlaku di belanda oleh karena belanda menjadi jajahan
     1838        :pemerintah belanda berhasil mengesahkan Wetboek Van Koophansel Nederland (WVK Nederland )
     1 mei 1848 :WVK juga diberlakukan di Indonesia oleh karena Indonesia menjadi jajahan
                     Belanda
     17-08-’45   : Wvk – KUHD tetap berlaku di Indonesia,dasr hukum:pasal II aturan peralihan UUD 45

E. Orang-orang Dalam Dunia Perdagangan
Kedudukan orang-orang perantara dalam dunia perusahaaan dan perdagangan mempunyai peranan penting dalam kelancaran dan pengembangan perdagangan ataupun perusahaan. Adapun macam-macam orang perantara dapat dibagi menjadi tiga (3) :
1.   Agen dagang
·       Melakukan pekerjaan perantaraan mewakili pihak pengusaha antara lain membuat persetujuan-persetujuan  tertentu dengan pihak ketiga
·       Tidak dalam ikatan perburuhan
·       Dapat mempunyai perusahaan sendiri untuk pekerjaannya itu
·       Untuk jerih payahnya ia menerima provisi
·       Dapat merupakan agen tunggal jika satu-satunya sebagai agen mengenai sesuatu jenis barang
·       Hanya bertanggung jawab sampai jumlah privisinya (janji del credere )
·       Perjanjian untuk jangka waktu tertentu atau tanpa batas
·       Kematian sebagai penyebab berakhirnya perjanjian
Perbedaannya denganpedagang keliling : Pedagang keliling mempunyai ikatan perburuhan dengan perusahaan mempunyai hubungan tetap sebagai pegawai perusahaan, terikat dengan perjanjian perburuhan
2.   Makelar
Pasal 62 KUHD : ”Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah di pengadilan negeri sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya,dan mengadakan perjanjian atas nama dan perintah orang lain untuk pekerjaannya ia menerima provisi “.
Pekerjaan makelar :
Jual beli untuk kepentingan yang memberi perintah yaitu benda-benda dan benda perniagaan,kapal,surat berharga dll (ps 64 KUHD)
Kewajiban makelar :
a.     Membuat catatan didalam buku sakunya melayani apa yang telah dikerjakannya sebagai makelar dan kemudian  setiap hari menyalinnya didalam buku harian menurut cara-cara yang berlaku (pasal 66 KUHD )
b.     Setiap waktu jika para pihak menghendaki,makelar diwajibkan untuk memberikan turunan dari catatannya
Fungsi catatan dalam buku harian/buku saku adalah sebagai alat pembuktian jika pada suatu saat terdapat penelitian/ persangkutan antara pihak-pihak.
Tugas makelar berakhir bila :
a.       Dicabut haknya sebagai makelar atas permohonan pihak yang berkepentingan yang mereka dirugikan atas perbuatan makelar
b.          Karena adanya kepailitan makelar berdasarkan keputusan pengadilan
c.          Karena makelar meninggal dunia
3.   Komisioner
Pasal 76 KUHD : Komisioner adalah orang yang pekerjaannya terdiri atas pembuatan
perjanjian  perjanjian atas nama sendiri,tetapi atas perintah dan tanggungan orang lain dengan mendapat upah disebut komisi.
Pasal 78 KUHD: Komisioner yang telah menutup perjanjian berhak menuntut pihak ketiga
Pemberi kuasa (komiten)tidak berhak menuntut pihak ketiga dan sebaliknya
Hak previlege adalah hak istimewa atas barang-barang yang masih berada ditangannya atas ijin hakim pengadilan setempat dapat menjual barang-barang itu untuk pelunasan piutangnya
Hak retensi adalah hak komisioner untuk menahan barang-barang milik komiten selama piutangnya belum dilunasi

1 komentar: